Gawai Dayak 2017
Rekomendasi PGD ke-32 Dukung Pesantren Dayak di Ambawang
Kemudian kewenangan peradilan adat hanya ditangan hakim adat yakni Timanggung yang diangkat secara demokratis.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Marlen Sitinjak
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Panitia Pekan Gawai Dayak (PGD) ke-32, Kartius menyampaikan hasil seminar dan rekomendasi PGD ke-32 kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk ditindaklanjuti.
Hasil tersebut mencakup kesimpulan sebanyak 13 poin, rumusan 30 poin dan rekomendasi 50 poin.
Hal-hal penting dalam rekomendasi seminar antara lain Suku dayak mendukung pemerintah bubarkan Ormas anti-Pancasila demi keutuhan NKRI.
"Dukung pesantren Dayak di Desa Sungai Bakung Ambawang," katanya, Sabtu (27/5/2017).
Baca: Tutup Pekan Gawai Dayak, Christiandy Sampaikan Tiga Pesan Cornelis
Dari pembakuan nama rupa bumi, ada nama wilayah yang tidak sesuai dengan nama kearifan lokal agar dikembalikan sesuai penyebutan bahasa Dayak lokal dan pengusulan nama tokoh Dayak menjadi nama jalan yang strategis.
Kemudian kewenangan peradilan adat hanya ditangan hakim adat yakni Timanggung yang diangkat secara demokratis.
Tuntutan kepada pemerintah agar mengakui dan mengukuhkan kepemilikan lahan bersertifikat 5 hektare secara gratis kepada setiap kepala keluarga Suku Dayak demi keseragaman dengan program Dayak Misik di Provinsi Kalimantan Tengah.
Hasil seminar diterima Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Christiandy Sanjaya dalam acara penutupan PGD ke-32 di Rumah Radakng Pontianak, Jalan Sultan Syahrir, Sabtu (27/5/2017).