Disperindag akan Bekukan Izin Usaha Bagi Penimbun Bahan Pokok
Karena dalam perdagangan menurutnya tentu perlu keuntungan namun harus dengan cara-cara yang wajar dan seusai aturan.
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Singkawang, Hendryan mengimbau kepada pedagang untuk tidak menaikkan harga barang semaunya jelang Ramadan maupun Idul Ftri.
Karena dalam perdagangan menurutnya tentu perlu keuntungan namun harus dengan cara-cara yang wajar dan seusai aturan.
"Kita memaklumi yang namanya usaha wajib untung, tapi jangan sampai aji mumpung. Barang ditimbun kemudian saat diperlukan masyarakat dilepas dengan harga tinggi, ini yang tidak kita inginkan," ujar Hendryan, Kamis (25/5/2017).
Terlebih saat ini menurutnya telah dibentuk satgas pangan yang selalu memantau perkembangan harga di pasar.
Baca: 90 Persen Telur di Kalbar Berasal dari Singkawang
Termasuk juga ketersedian barang dan kemungkinan adanya tindak penimbunan oleh oknum-oknum tertentu.
"Saat ini sudah ada satgas pangan yang selalu siap turun ke lapangan dan di tingkat nasional bahkan spekulan cabai dan bawang putih yang menimbun sudah ditangkap. Kita tidak ingin itu terjadi di kota Singkawang," katanya.
Bahkan menurutnya akan ada sanksi tegas bagi oknum yang mencoba melakukan penimbunan yang dapat merugikan masyarakat.
"Apabila hal itu masih dilakukan maka kami tak segan-segan memberikan peringatan berupa pembekuan izin usaha. Karena kita di pemerintah paling hanya bisa memberikan sanksi administrasi berupa pembekuan izin usaha," tuturnya.
Namun tindakan lebih tegas lagi dapat dilakukan karena satgas pangan melibatkan pihak kepolisian.
"Tapi bagi pihak kepolisian tentu yang bersangkutan akan di pidana, terlebih ini juga sudah diungkap dilevel Nasional. Semoga ini menjadi efek jera bagi oknum-oknum yang melakukan penimbunan kebutuhan pokok masyarakat," tutupnya.