Jangan Berani Panggil Menteri Susi dengan Sebutan Ini
Sebelum menerima gelar tersebut, Menteri Susi juga mengungkapkan jika dirinya telah mengikuti serangkaian seleksi dan diuji oleh para ahli.
Menurut menteri Susi, ikan sangat baik dikonsumsi karena menyehatkan dan mengandung banyak protein.
"Saya ingin mengkampanyekan agar tambah minat dan menyenangi makan ikan karena ikan sehat dan banyak protein," ungkap Susi dalam video tersebut.
"Dan kita harapkan manusia Indonesia tumbuh sehat karena banyak makan ikan," imbuhnya
"Yang tidak makan ikan saya tenggelamkan," pungkas Susi.
Namun pernyataan terakhir dari menteri Susi tersebut hanyalah kelakar belaka.
Dalam caption di Instagram ditambahkan emoticon tertawa sebagai tanda jika menteri Susi bercanda atas pernyataan terakhirnya tersebut.
"Pagi Sahabat Bahari! Happy Weekend. Menteri @susipudjiastuti115 ngingetin, jangan lupa makan ikan yak. Awas kalo ngga makan ikan nanti ditenggelamkan! (emotikon tertawa) #gemarikan," tulis caption Instagram resmi milik Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
Sebelumnya, Menteri Susi mengungkapkan jika ia akan kembali meledakkan kapal asing yang melakukan ilegal fishing di perairan Indonesia.
Baca: Menteri Susi Pudjiastuti Ancam Tenggelamkan Orang Jika Tak Melakukan ini
Kini pihaknya tengah mengumpulkan kapal-kapal tersebut sebelum diledakkan.
Tak hanya satu atau dua buah kapal, Menteri Susi mengungkapkan jika ia akan meledakkan ratusan kapal.
"Masih ada 109 kapal yang akan diledakkan, kemarin kita baru tangkap 9 kapal lagi," kata Susi saat ditemui Kompas.com di Kuta, Bali, Kamis (27/4/2017).
Menteri Susi yang saat itu tengah fokus pada penindakan terhadap nelayan lokal yang menggunakan alat tangkap ilegal berupa cantrang, mengungkapkan jika belum bisa memastikan waktu yang tepat untuk meledakkan kapal-kapal tersebut.
Lebih lanjut, Menteri Susi mengungkapkan, kapal nelayan lokal tidak akan diledakkan karena memang tidak ada regulasi dan aturan hukum menyangkut hal tersebut.
Saat ini hanya ada peraturan menteri yang melarang penggunaan alat tangkap cantrang.
"Kapal milik nelayan dalam negeri tidak bisa dibedakan karena undang-undang hanya mengatur untuk kapal asing," ujar Susi. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)