Warga di Wilayah Hutan Lindung Kapuas Hulu Andalkan Produk Pisang Nipah
Seharusnya pemerintah daerah Kapuas Hulu, mampu menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat perdalaman.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kepala Desa Tapang Daan, Kecamatan Kalis, Juman menyatakan masyarakat pedalaman yang masuk dalam wilayah hutan lindung, tengah mengalami kesulitan. Dimana masyarakat tidak diperbolehkan mengambil hasil hutan, dan membuka lahan.
"Akibat dari itu, perekonomian masyarakat menjadi sulit. Seharusnya pemerintah daerah Kapuas Hulu, mampu menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat perdalaman yang hidup dilingkungan hutan lindung," ujarnya kepada wartawan, Minggu (14/5/2017).
Menurut Juman, kalau ia telah berupaya mengeluarkan wilayah desanya dari hutan lindung, namun masih belum membuahkan hasil. "Jumlah KK di desa tapang daan sebanyak 108 KK, yang masuk dalam kategori orang miskin," ucapnya.
Juman menyatakan, saat ini masyarakat desa tapang daan tidak bisa lagi mengambil kayu diwilayah hutan. "Bila ada warga menebang kayu, dianggap sebagai pencuri hak negara. Jadi masyarakat hanya mengandalkan prodak unggulan seperti, pisang nipah," katanya.
Baca: Wabup Kapuas Hulu Minta Disperindagkop Monitor Stok Sembako
Dalam hal ini masyarakat Desa Tapang Daan sangat berharap, kepada pemerintah daerah Kapuas Hulu dapat membantu dalam mengembangkan prodak unggulan pisang nipah didesanya, agar perekonomian masyarakat meningkat.
"Selama ini, Pemda tidak pernah membantu dalam pengolahan pisang nipah, harusnya masyarakat dibina dan diberikan bantuan berupa mesin dan sebagainya," jelasnya.
Dalam sebulan, jelas Juman masyarakatnya mampu menghasilkan pisang nipah sebanyak 50 ton perbulan. "Pembelinya ada yang lokal, dan luar kabupaten seperti sintang, untuk harga satu kilo pisang nipah Rp.1.500 perkilogramnya," ungkapnya.