Kapolsek Lanjak Minta Pengusaha Galian C Lengkapi Izin Usaha
Rajiman menuturkan, pihaknya sebagai penegak hukum tidak pernah bermaksud menghalangi warganya, dalam melakukan usaha apapun diwilayah NKRI.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kapolsek Batang Lupar (Lanjak), Ipda Rajiman mengimbau kepada masyarakat yang memiliki usaha galian C, harus memiliki izin usaha sesuai dengan UU nomor 4 tahun 2009, tentang Minerba, serta PP nomor 23 tahun 2010 tentang, pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Minerba, UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi.
"Kemarin tanggal 4 Mei 2017 lalu, di Kantor Camat Batang Lupar, telah dilaksanakan rapat sosialisasi tentang, rencana kegiatan usaha pertambangan galian C oleh salah satu pengusaha galian di Dusun Tematu, Desa Sepandan Kecamatan Batang Lupar," ujarnya kepada wartawan, Minggu (7/5/2017).
Rajiman menuturkan, pihaknya sebagai penegak hukum tidak pernah bermaksud menghalangi warganya, dalam melakukan usaha apapun diwilayah NKRI.
“Kita hanya minta, supaya pelaku usaha galian C, harus terpenuhi segala izin yang sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.
Baca: Kapolsek Imbau Warga Jaga Kondusifitas Jelang Pilkades di Mempawah Hilir
Kapolsek mempersilahkan, para pelaku usaha galian C melakukan kegiatan pertambangan, asalkan SIPD diurus segala IUP, administrasi, tekhnis, dan kajian analisis dampak lingkungan serta finansial dan sebagainya," katanya.
Apabila perusahaan sudah mengurus izin dan sebagainya, menurut Rajiman pasti sudah bisa melakukan kegiatan. Karena apabila persyaratan tersebut belum terpenuhi, maka merupakan kegiatan ilegal. "Kita harap semua pengusahaa galian C bisa mengurus persyaratan sesua UUD," ungkapnya.