Jaksa: Kasus Dugaan Kades Cabul Akan Disidangkan Bulan Mei
Kami akan tetap bekerja secara profesional, sesuai prosedur dan tidak diintervensi oleh pihak manapun
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu memastikan, dugaan kasus pelecehan seksual oleh oknum Kepala Desa Mentebah, Kecamatan Mentebah RD (35) terhadap ibu hamil tua KR (25), diperkirakan akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Putussibau dalam bulan Mei 2017 ini.
"Kami akan berupaya dalam bulan Mei 2017 ini kasus tersebut, sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Putussibau untuk dilakukan persidangan," ujar Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu, Acep Subhan kepada wartawan, Rabu (3/5/2017).
Perkembangan kasus tersebut jelas Acep, pihak kepolisian telah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP), selanjutnya Kejari Kapuas Hulu pun juga telah menerima berkas atas kasus itu. Namun setelah diteleti, ada beberapa berkas yang harus dilengkapi oleh pihak kepolisian.
"Kami kembalikan lagi berkasnya ke Polsek Mentebah, saat ini berkas itu sudah kami terima kembali, dan masih diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum," ucapnya.
Terkait kekurangan beberapa kelengkapan berkas jelas Acep, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang lebih mengetahuinya. Jika kasus tersebut sudah P21 barulah pihaknya menyerahkan tersangka dan alat bukti ke PN Putussibau untuk dilakukan persidangan.
"Saat ini berkas sudah dikembalikan oleh pihak kepolisian, dan masih diteliti jika sudah lengkap baru kita nyatakan P21, untuk batas waktu penelitian selama 14 hari," katanya.
Terhadap pelaku dikenakan pasal 281 ayat 1 KUHP terkait kejahatan terhadap asusila dengan pidana badan selama 2,8 tahun. "Kalau nanti sudah P21 kita limpahkan langsung ke PN Putussibau. Untuk alat bukti yang diamankan berupa keterangan saksi dan hasil visum," jelasnya.
Sejauh ini dalam penanganan kasus tersebut, Kejari Kapuas Hulu tidak mengalami kendala, dalam menangani kasus tersebut.
"Kami akan tetap bekerja secara profesional, sesuai prosedur dan tidak diintervensi oleh pihak manapun," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/acep-subhan_20161213_131348.jpg)