Kedok Penyelamatan Hutan Demi Investasi

Namun fakta di lapangan, menurutnya, banyak terjadi perusakkan hutan dan masuknya kawasan hutan atau hutan yang dijaga masyarakat ke dalam izin-izin

Penulis: Nasaruddin | Editor: Mirna Tribun
TRIBUN PONTIANAK/SYAHRONI
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nasaruddin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Direktur Eksekutif Link-Ar Borneo, Agus Sutomo mengatakan, Kalbar merupakan satu di antara provinsi yang menjadi contoh dalam gerakkan penyalamatan Sumber daya alam ( GPSD). Sehingga pada 2016 dilakukan pertemuan membahas kondisi hutan dan konsesi perkebunan sawit skala besar.

Selain itu beberapa wilayah Kalbar merupakan wilayah yang menjadi kawasan peyelamatan gambut dan hutan.

Namun fakta di lapangan, menurutnya, banyak terjadi perusakkan hutan dan masuknya kawasan hutan atau hutan yang dijaga masyarakat ke dalam izin-izin konsesi perkebunan sawit skala besar, Hutan tanaman industry bahkan pertambangan besar.

"Kapuas hulu yang menjadi kawasan konservasi. Dimana kawasan konservasi tersebut merupakan wilayah adat dan telah lestari karena kearifan masyarakat dalam menjaga ekosistem dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka," katanya, Selasa (2/5/2017).

Baca: Bicara Soal Hutan Konservasi di Kapuas Hulu, Dewan Pertanyakan Kontribusi Pemerintah Pusat

Bung Tomo, sapaannya mengatakan, kearifan masyarakat adat dalam menjaga kelestarian hutan dan ekositem pelan-pelan tercerabut dengan berbagai macam tuduhan perusak hutan dan dan klaim kawasan hutan. Mari kita lihat kondisi hutan di kabupaten konservasi Kapuas Hulu.

"Berapa jumlah izin perusahan berbasis hutan dan lahan skala besar? Perkebunan sawit terdapat 27 perusahaan dengan luas total ijin lokasi 324,500ha. Realisasi buka 45,669,72 ha( Dishutbun prov 2014). HTI seluas 17,658 ha. Forest cover 2,237,457 ha," katanya.

Dengan demikian khusus dua komoditi perkebunan sawit skala besar dan perkebunan kayu ( HTI) akan berkurang 342,158 hektar, sehingga total forest cover yang tersisa 1,895,299 ha. Jika di tambah ijin 7 perusahan HPH( IUP-HHK) 356,330 (dishut prov data 2012).

"Ketika izin perkebunan skala besar ini berada di kawasan hutan atau wilayah yang masih berhutan dengan canopy hutan yang masih baik. Kemudian perusahan melakukan aktivitas maka di pastikan 324,500ha kawasan atau wilayah yang berhutan akan terbuka. Silakan hitung berapa nilai kerugian secara social dan lingkungan bagi masyarakat," katanya.

Tomo mengajak berhitung 698,515 ha dibagi dengan masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu berjumlah 245,998 ( BPS 2015 ) orang.

Maka masing-masing orang termasuk para pejabat daerah mendapatkan lahan kurang lebih 3 ha.

Belum termasuk luas izin pertambangan 239,490 ha yang sudah beroperasi 46,091ha ( ESDM prov 2016).

Tomo melanjutkan, konversi hutan untuk perkebunan sawit skala besar, kebun kayu ( HTI) pertambangan telah menyebabkan terjadi perubahan ekosistem, cuaca yang ekstrim, sumber air bersih yang tercemar, pencemaran beberapa badan air sungai, berkurang atau hilangnya habitat hewan-hewan yang endemic seperti orang utan dan lainnya, serangan hama belalang, penyakit malaria dan lain-lain.

Perubahan-perubahan tersebut seharusnya menjadi perhatian pemerintah bukan kemudian meyalahkan masyarakat yang mulai kritis terhadap kebijakan demi menjaga wilayah adat mereka dari eksploitasi sumber daya alam dan menyalahkan pihak lain yang telah membuka cara pandang dan berpikir masyarakat untuk melihat masa depan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved