Tembak Tersangka Narkoba
Kasipidum: DM Terancam Pidana Lebih Tinggi
"Kemarin dia kita tuntut satu tahun pidana penjara, karena barang bukti narapidana DM itu termasuk dalam narkotika golongan II, tapi oleh majelis.....
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Terkait diamankan 3 tersangka narkoba yang satu diantaranya narapidana Rutan kelas II A Pontianak yang diduga kuat pemilik narkoba 2 Kg Sabu dan 1993 butir pil ektasi, Jaksa Kejaksaan Negeri Pontianak memastikan akan dituntut hukuman akan lebih berat kepada narapidana jika terbukti kembali terlibat.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Pontianak I Putu Eka Suyantha menuturkan narapidana kasus Psikotropika yang berinisial DM sekitar bulan Maret 2017 telah di vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak 7 bulan pidana penjara.
"Kemarin dia kita tuntut satu tahun pidana penjara, karena barang bukti narapidana DM itu termasuk dalam narkotika golongan II, tapi oleh majelis hakim di vonis 7 bulan pidana penjara,"katanya pada Jumat (28/4/2017).
Kasipidum memastikan jika hasil penyelidikan dan penyidikan aparat kepolisian membuktikan kalau narapidana itu terlibat, bisa dituntut pidananya lebih tinggi, karena mengulangi perbuatan tindak pidana.
Baca: Heboh! Eko Patrio Disebut Jadi Saksi Pernikahan Siri Ayu Ting Ting dan Raffi Ahmad
"Selain itu barang buktinya narkotikanya, yakni sabu dan ekstasi termasuk narkotika golongan 1, bisa terancam pidana penjara 20 tahun," tegasnya.