Menolak Diajak Bercinta Usai Nyabu, Mirna Tewas Ditusuk 14 Kali

Korban dari Babat Toman, Musi Banyuasin, kemudian datang ke penginapan untuk menemui tersangka.

Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUN SUMSEL/DEFRI IRAWAN
Personel Polres Banyuasin membekuk tersangka pembunuhan kekasihnya dengan 14 tusukan di sebuah penginapan di kawasan Nagoya, Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (23/4/2017). 

Pelaku semakin membabi buta setelah korban mencoba mencekik lehernya.

Spontan Sukri menghunuskan pisau ke dada sebanyak empat kali dan punggung korban 10 kali.

Kening dan pelipis korban mengalami luka robek setelah dibenturkan tersangka ke lantai.

Setelah korban tewas, tersangka memperpanjang sewa kamar agar tak menimbulkan kecurigaan pemilik penginapan.

Tersangka mengambil barang-barang korban berupa gelang, cincin dan ponsel korban.

Semuanya dijual pelaku seharga Rp 4.550.000 untuk ongkos kabur ke Batam.

Polisi berhasil menelusuri nomor ponsel korban yang pelaku gunakan untuk mengelabui polisi.

Sukri diringkus saat menyewa penginapan di Nagoya, Batam, Senin (23/4/2017) sore.

"Selasa kemarin langsung kita bawa ke Palembang," jelas dia.

Tersangka dijerat pasal 338 KUHP dan pasal 365 ayat 2 dengan ancaman hukuman seumur hidup karena telah menghilangkan nyawa orang lain.

Sementara tersangka Sukri di hadapan media nekat menghabisi korban yang tidak lain kekasihnya itu karena terbakar api cemburu.

"Aku ajak main dia tidak mau. Aku peluk badannya, dia cekik leherku, aku habisi saja dengan pisau," kata duda dua anak ini.

Sementara Sarkowi (65), ayah kandung korban, yang datang ke Polres Banyuasin tidak menyangka anaknya akan dibunuh dengan sadis.

Dia meminta polisi menghukum tersangka dengan seadil-adilnya.

"Nyawa harus dibalas nyawa. Dia harus dihukum mati biar adil," kata Sarkowi emoisional.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved