Breaking News

Terdakwa Kepemilikan Sabu 31 Kilogram Diminta Hadirkan Penasehat Hukum

Kejari Kapuas Hulu Rudy Hartono menyatakan, sebelum proses persidangan dimulai sudah ditanya ke terdakwa dimana penasehat hukumnya.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SAHIRUL HAKIM
Proses persidangan kasus narkoba 31 kg lebih dari malaysia di PN Putussibau. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Dua kali proses persidangan di Pengadilan Negeri Putussibau Kapuas Hulu, terdakwa, Chong Chee Kok warga negara Malaysia, dalam kasus Narkoba seberat 31,646,89 kilogram (kg) dan 1,88 butir ekstasi ditunda, karena terdakwa tidak mampu menghadirkan penasehat hukumnya di meja persidangan tersebut, Kamis (20/4/2017).

Kejari Kapuas Hulu Rudy Hartono menyatakan, sebelum proses persidangan dimulai sudah ditanya ke terdakwa dimana penasehat hukumnya. Terdakwa bilang tidak bisa menghadirkan dalam persidangan kedua kali ini.

"Lalu saya bilang, kalau tidak datang lagi bahwa yang rugi adalah terdakwa sendiri. Karena kepentingan hukum tidak bisa diadopsi panesehat hukum itu sendiri, dan akan berlarut-larut prosesnya hingga semakin panjang kepastian hukumnya," jelasnya.

Maka dari itu dalam persidangan jelas Rudy Hartono, supaya panesehat hukum terdakwa tersebut diganti, karena pihaknya tidak mengetahui kesibukan apa kuasa hukumnya tersebut, dan sehingga tidak bisa menghadiri proses persidangan itu.

Baca: Dua Kali Sidang Terdakwa Kasus Narkoba 31 Kilogram Ditunda

"Tadi kita membaca dakwaan dan tu sudah selesai, karena sudah dimengerti oleh terdakwa, dan agenda selanjutnya adalah keberatan terhadap surat dakwaan yang telah dibaca oleh kami," jelasnya.

Terkait ancaman bagi terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah menyusunkan pasal berlapis, dimana ada pasal ancaman hukuman pidana badan, dan ada juga hukuman mati.

"Jadi ditargetkan proses hukum terdakwa di persidangan sekitar dua atau tiga bulan sudah vonis," ungkapnya.

Sementara itu Ketua PN Putussibau Saputro Handoyo SH MH menyatakan, sidang perdana atau pertama bagi terdakwa kasus narkoba itu, juga ditunda karena tidak bisa menghadirkan penasehat hukumnya. Sehingga diberikan waktu bagi menghadirikan pengecara tersebut.

"Apabila sidang kedua kali juga tidak hadir penasehat hukum terdakwa, dan tidak ada kuasa dari terdakwa, maka sesuai dengan pasal 56, apabila ada ancaman hukuman mati, maka surat kuasa yang ditanggan pengecara itu tidak akan berlaku lagi," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved