Kondisi Lahan Eks Terminal Siantan Makin Semrawaut
Hal itu dilakukan karena menurut Edi, jangan sampai nantinya menimbulkan permasalahan hukum lainnya.
Penulis: Syahroni | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak tengah mempersiapkan data-data untuk mengambil alih eks Terminal Siantan yang dulu pernah ada dikerjasamakan dengan pihak ketiga dalam pemanfaatan lahannya.
Namun lahan eks terminal tersebut tidak dimanfaatkan dengan maksimal, bahkan pemerintah tidak diuntungkan dan saat ini malah menjadi semrawut.
“Sekarang kita sedang mengumpulkan data, semua tindak harus dipikirkan, termasuk pejabat yang pernah menandatangani, kalau masih ada kita mintai keterangan," ucapnya, Rabu (19/4/2017).
Baca: Mencekam, Ini Detik-detik Pasca-Penembakan Satu Keluarga oleh Polisi! Lihat Videonya!
Hal itu dilakukan karena menurut Edi, jangan sampai nantinya menimbulkan permasalahan hukum lainnya.
Selain itu pihaknya juga masih terus mengevaluasi perjanjian yang ada dengan pihak ketiga karena lahan yang ada memang milik pemerintah kota tapi bangunan milik pihak ketiga.
"Ketika turun ke lapangan, pihak pemerintah mendapati memang ada proses jual-beli bangunan. Lengkap dengan kuitansi. Tapi seringkali sudah pindah ke banyak tangan. Kebetulan yang awal sudah almarhum, jadi ada yang terputus informasi, entah itu berkas disimpan atau gimana," tambahnya.
Oleh karena itulah perjanjian yang ada Edi katakan harus dievaluasi.
Bahkan ditegaskannya jika tidak bermanfaat maka bisa diambil langkah hukum untuk misalnya memutus secara sepihak karena pemerintah milik kekuatan dasar hukumnya.
Edi katakan sangat penting bagi pejabat dan staf Pemkot menambah wawasan dalam pemanfaatan aset daerah.
Aturan yang ada memang harus diterapkan, akan tetapi penting untuk memperhatikan pemanfaatan kota ke depan.
"Pemerintah Kota memang sedang mengevaluasi banyak perjanjian dengan pihak ketiga. Bila dinilai tak berjalan dan tak memberi manfaat, akan disetop. Namun semuanya perlu dipikirkan matang agar tidak berdampak hukum baik pidana juga perdata nantinya," tegasnya.
Selama ini para pejabat Pemkot diakatakan Edi, sudah paham akan aturan yang ada.
Hanya saja dalam perancang kerja sama, kerap kali terlalu berpikir positif.
Dia menyatakan suuzon juga diperlukan. Keduanya harus imbang dengan cara kehatihatian dan ketelitian.
“Mereka harus punya insting, melihat dampak dari kebijakan, karena ini pasti berdampak hukum, baik hukum pidana atau perdata dari perjanjian. Seharusnya berimbang antara positif dan negatif, jadi diperlukan kecerdasan berpikir,” pungkasnya.