Sabu 20 Kilogram di Batang Tarang
BREAKING NEWS: Para Tersangka Terancam Hukuman Pidana Mati
"Mereka tadinya merencanakan akan membawa Narkoba ke Pontianak dan diedarkan termasuk beberapa daerah di Indonesia," ujarnya.
Penulis: Zulkifli | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Zulkifli
TRIBUN PONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari mengatakan, barang bukti 15 Kg sabu, hendak dipasarkan oleh para tersangka ke Kota Pontianak dan beberapa wilayah di Indonesia.
Baca: BREAKING NEWS: Video BNN Gagalkan Transaksi Sabu 15,39 Kg
"Mereka tadinya merencanakan akan membawa Narkoba ke Pontianak dan diedarkan termasuk beberapa daerah di Indonesia," ujarnya.
Namun sebelumnya barang tersebut masuk, petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan oleh tersangka.
Berdasarkan keterangan Obi dan Kiki yang juga sebagai kurir, mereka mendapatkan upah Rp 5 Juta setiap pengambilan paket.
"Mereka di pastikan lebih dari satu kali menerima paket Narkoba berasal dari Malaysia," ujarnya.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2, junto pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup," pungkasnya.
Pihaknya mengatakan jika ditemukan transaksi keuangan dan aset -aset dari para tersangka, pihaknya akan melakukan penyidikan terhadap kemungkinan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/deputi-bidang-pemberantasan-bnn_20170410_214900.jpg)