Polres Sanggau Teken MoU e-Tilang

Danang menerangkan, berdasarkan laporan stafnya, menyebutkan bahwa tunggakan denda pada tahun 2015 mencapai Rp53 juta dengan jumlah pelanggar sebanyak

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK/HENDRI CHORNELIUS
Kapolres Sanggau, AKBP Donny Charles Go saat menandatangi MoU E-Tilang di aula Baradhaksa Polres Sanggau, Rabu (5/4). 

Dikatakanya, keperluan dan manfaat nomor hand phone yang dimaksud, adalah terkait para pelanggar yang tidak hadir disaat sidang atau sekarang langsung datang ke Kejaksaan sehingga menjadi tungakan.

Danang menerangkan, berdasarkan laporan stafnya, menyebutkan bahwa tunggakan denda pada tahun 2015 mencapai Rp53 juta dengan jumlah pelanggar sebanyak 303.

“Ini pelanggar yang belum mengambil dan menyelesaikan dendanya di kami. Jadi negara ini, termasuk pekerjaan kita yang masih digaji negara ini masih belum pas karena ada Rp53 juta yang belum masuk ke kas negara,” terangnya.

Sementara di tahun 2016, tercatat Rp43 juta dengan sekitar 260 pelanggar yang belum menyelesaikan.

“Hingga 31 Maret 2017 ini, kalau saya tidak salah ada Rp11 juta yang belum mengambil,” katanya.

Untuk itu, Danang berharap, dengan program e-tilang ini, dapat memudahkan masyarakat dalam rangka memberikan pelayanan dan menyelesaikan masalah-masalah tunggakan.

Ketua Pengadilan Negeri Sanggau, Irfir Rochman juga menyambut baik kegiatan ini. Pihaknya di jajaran Mahkamah Agung telah mengeluarkan peraturan Mahkaman Agung terkait persidangan pelanggaran lalu lintas yang selama ini bisa menjadi ladangnya para calo-calo.

“Saya tidak menutupi mungkin di Pengadilan sendiripun banyak calo-calo yang ngurusi hal yang seperti ini,” katanya.

Untuk menghindari itu, Mahkamah Agung membuat peraturan, sama halnya dengan Kapolisian yang membuat peraturan seperti e-elektronik ini. 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved