Polres Sanggau Teken MoU e-Tilang

Danang menerangkan, berdasarkan laporan stafnya, menyebutkan bahwa tunggakan denda pada tahun 2015 mencapai Rp53 juta dengan jumlah pelanggar sebanyak

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK/HENDRI CHORNELIUS
Kapolres Sanggau, AKBP Donny Charles Go saat menandatangi MoU E-Tilang di aula Baradhaksa Polres Sanggau, Rabu (5/4). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Polres Sanggau bersama Pengadilan Negeri Sanggau, Kejaksaan Negeri Sanggau dan BRI Cabang Sanggau menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) penggunaan aplikasi elektronik tilang dalam pembayaran titipan denda tilang melalui Bank, acara berlangsung di Aula Baradhaksa Polres Sanggau, Rabu (5/4/2017).

Hadir dalam acara itu, Kapolres Sanggau, AKBP Donny Charles Go, Ketua Pengadilan Negeri Sanggau, Irfir Rochman, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Danang Suryo Wibowo, Pimpinan BRI Cabang Sanggau, Florianus Partadi, Kepala Dinas Kominfo Fransiskus Marinus dan perwakilan Satpol PP.

Kapolres Sanggau, AKBP Donny Charles Go mengaku sangat yakin bahwa aplikasi e-tilang ini didambakan masyarakat karena akan mempermudah pelanggar lalu lintas untuk mengurus administrasi tilang.

“Kita tahu bahwa sistem tilang yang dilakukan sekarang masih banyak yang harus dioptimalkan khususnya didalam kecepatan dan kepastian pelayanan,” katanya.

Kapolres menambahkan aplikasi e-tilang ini akan berlaku diseluruh indosesia.

Untuk itu, Ia berharap program e-tilang ini di Kabupaten Sanggau dapat berjalan optimal.

Melalui sistem aplikasi ini, Kapolres pun berharap lahir budaya tertib yang bisa didapatkan dari proses pembaharuan sistem aplikasi online ini.

“Kita tahu mungkin dulu masyarakat berfikir proses ini terlalu panjang sehingga membutuhkan waktu lama, tidak hanya pelanggarannya saja tetapi prosesnya yang cukup lama sehingga memberi peluang hal-hal yang menyimpang. Mudah-mudahan dengan pemberlakukan aplikasi ini sudah banyak tahapan-tahapan yang bisa kita pangkas dan kepastian proses yang diharapkan masyarakatpun dapat tercapai,” harapnya.

Tidak hanya itu, tambah Kapolres, sasaran yang diharapkan negara dari sektor penerimaan negara juga diharapkan dapat tercapai. Oleh karena itu dilakukannya MoU dengan pihak-pihak terkait untuk segera diterapkan.

“Perlu kita ketahui juga bahwa pelanggaran lalu lintas adalah akar penyebab kecelakaan. Disaat kita mampu mengurangi itu, mudah-mudahan angka kecelakaan di indonesia khususnya di Kabupaten Sanggau bisa kita tekan. Kita tahu bahwa jumlahnya terus meningkat dan apabila kita mengevaluasi disetiap laka lantas yang terjadi diawali oleh pelanggaran lalu lintas, meskipun sifatnya kecil tapi dampaknya sangat beresiko,” ujarnya.

Baca: Pemkab Sanggau Fokus Tingkatkan Ketahanan Pangan di Perbatasan

Sementra itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Danang Suryo Wibowo mengapresiasi hadirnya aplikasi e-tilang ini di Kabupaten Sanggau.

Namun, Ia memberikan beberapa masukan terkait program e-tilang ini, yaitu memasukan nomor hand phone dan alamat yang jelas dari para pelanggar lalu lintas ini.

“Sebagaimana program ini, jangan ini sudah semakin zaman moderen dan zaman IT, meskipun hanya di Sanggau saya yakin semua orang hampir pastilah punya hand phone. Mengapa, karena kami sendiri juga bermaksud menyelesaikan beberapa tunggakan yang ada supaya pekerjaan kita ini tuntas, dari awal sampai akhir,” tegasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved