Merusak Lingkungan, Joko : Masalah PETI Tanggungjawab Bersama
"Memang masalah peti, bukan hanya tanggungjawab kepolisian saja, tapi juga tanggungjawab Pemda atau kita semua, dimana peti ini juga sebagai mata penc
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Menggapi masalah penertipan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kapuas Hulu, Kabag Ops Polres Kapuas Hulu Kompol Joko Sarwono menyatakan, merupakan perintah dari Kapolda Kalbar, dan hanya di Kapuas Hulu tapi seluruh kabupaten kota se-Kalbar.
"Memang masalah PETI, bukan hanya tanggungjawab kepolisian saja, tapi juga tanggungjawab Pemda atau kita semua, dimana PETI ini juga sebagai mata pencarian masyarakat," ujar Joko kepada wartawan, di Mapolres Kapuas Hulu, Rabu (29/3/2017).
Baca: Hujan Es Disertai Petir dan Angin Kencang Landa Jabotabek
Menurutnya, mungkin peran dari Pemda atau DPRD yaitu untu membuat perda khusus masalah Peti tersebut.
Menginggat peti juga menyangkut perut atau mata pencari masyarakat.
"Kalau tidak carikan pekerjaan, atau pengganti selain kerja PETI. Karena sudah jelas pekerjaan peti sangat merusak lingkungan," ucapnya.
Terkait penertipan PETI jelas Joko, sudah lama dilakukan oleh Polres Kapuas Hulu, hanya saja kali ini diperintahkan langsung oleh Kapolda Kalbar dilakukan se-Kalbar.
"Jadi bukan hanya di Kapuas saja," katanya.
Kedepannya kata Joko, pihaknya akan melakukan koordinasi ke pihak pemerintah daerah untuk sama-sama terkait giat penertipan tersebut.
"Sebelumnya kita bersama pemda, membentuk tim khusus dalam penertiban PETI. Namun saat ini, tidak ada tim khusus, tapi kita akan koordinasi ke pemda," jelasnya.
Hasil penertipan tim Polres Kapuas Hulu hanya berhasil mengamankan alat PETI, dan tidak menemukan pekerja peti. Diduga para pekerja peti sudah kabur duluan, sebelum kepolisian datang ke lokasi.
"Penertiban PETI pertama, tanggal 25 Maret 2017 di Dusun Pulau Sayat, Desa Suka Maju, Kecamatan Putussibau Selatan. Hari kedua tanggal 26 Maret 2017 di Dusun Penembur, Desa Teluk Geruguk, Kecamatan Boyang Tanjung, dan berhasil mengamankan seluruh alat peti," jelasnya.
Untuk mengatisipasi gesekan antara masyarakat dengan Kepolisian kata Joko, pihaknya akan melakukan koordinasi ke Pemda, dan DPRD untuk dibuatkan Perda, atau dicarikan pekerjaan.
"Akibat dari peti sungai kapuas jadi tercemar, sementara sungai kapuas sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Kita harap masyarakat jangan bekerja peti lagi, karena merusak lingkungan, kalau bisa cari kerja lain," ungkapnya.