Kembangkan KLA, Menteri Yohana: Mengacu 24 Indikator Hak Anak
Guna mengembangkan KLA di setiap kabupaten/kota, harus mengacu pada 24 indikator pemenuhan hak dan perlindungan anak
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise menuturkan guna mengembangkan KLA di setiap kabupaten/kota, harus mengacu pada 24 indikator pemenuhan hak dan perlindungan anak yang secara garis besar tercermin dalam 5 klaster hak anak.
"Guna mengembangkan KLA di setiap kabupaten/kota, harus mengacu pada 24 indikator pemenuhan hak dan perlindungan anak," katanya, Rabu (22/3/2017).
Dijelaskan menteri, 5 klaster hak anak meliputi Hak sipil dan kebebasan, Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya dan Perlindungan Khusus bagi 15 kategori anak.
"Oleh karena itu, Pemerintah, Pemprov, dan Pemerintah Kabupaten/Kota harus memastikan semua anak yang memerlukan perlindungan khusus mendapatkan layanan mulai dari layanan pengaduan, kesehatan, rehabilitasi sosial, bantuan hukum sampai pada layanan reintegrasi," pintanya.
Untuk mencegah kekerasan terhadap anak, pemerintah dalam hal ini Kemen PPPA telah menerbitkan Strategi Nasional Pencegahan Kekerasan terhadap Anak 2016-2020.
Upaya pencegahan kekerasan terhadap anak tidak cukup dengan diterbitkannya berbagai Undang-Undang yang melindungi anak, tetapi yang terpenting bagaimana masyarakat memperkuat perannya dalam perlindungan anak.
Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) perlu dibuat dalam sebuah gerakan yang masif dan harus dilakukan secara terus menerus, yang dimulai dari RT, RW, desa/kelurahan, kecamatan, dan kabupaten/kota. Saat ini PATBM telah dirintis di 34 Provinsi, 68 Kabupaten/Kota, dan 136 Desa/Kelurahan.
“Saya berharap komitmen bersama antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha untuk mewujudkan seluruh Kabupaten/Kota-nya menuju KLA dapat selalu melindungi dan memiliki kekuatan untuk melaksanakan pemenuhan hak dan perlindungan anak Indonesia,” tutup Menteri Yohana.