Ini Perbuatan yang Dilarang Undang-Undang ITE

Kemudian pada pasal 6 yakni memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan produk pornografi.

TRIBUNFILE/IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebut dalam brosur yang dibagikan dalam kegiatan workshop jeli internet di aula Magister Fisip Untan, Komplek Untan, Minggu (19/3/2017).

Undang-undang yang mengatur dunia cyber di Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Perbuatan yang dilarang pada pasal 27 yakni kesusilaan, perjuadian, penghinaan/pencemaran nama baik dan pemerasan.

Pasal 28 yakni berita bohong dan SARA. Pasal 29 mengenai ancaman kekerasan.

Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Larangan dan batasan termuat pada pasal 5 mengenai mengunduh pornografi.

Kemudian pada pasal 6 yakni memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan produk pornografi.

Pasal 13 mengenai pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi.

Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta.

Mengenai pembatasan hak cipta tertuang pada pasal 14 mengenai tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta (perbanyakan lambang negara, pengambilan berita aktual dari kantor berita, lembaga penyiaran dan surat kabar).

Pasal 15 yakni tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta dengan syarat mencantumkan sumber (kepentingan pendidikan, pengadilan dan ceramah). 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved