Ini Perbuatan yang Dilarang Undang-Undang ITE
Kemudian pada pasal 6 yakni memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan produk pornografi.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebut dalam brosur yang dibagikan dalam kegiatan workshop jeli internet di aula Magister Fisip Untan, Komplek Untan, Minggu (19/3/2017).
Undang-undang yang mengatur dunia cyber di Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Perbuatan yang dilarang pada pasal 27 yakni kesusilaan, perjuadian, penghinaan/pencemaran nama baik dan pemerasan.
Pasal 28 yakni berita bohong dan SARA. Pasal 29 mengenai ancaman kekerasan.
Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Larangan dan batasan termuat pada pasal 5 mengenai mengunduh pornografi.
Kemudian pada pasal 6 yakni memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan produk pornografi.
Pasal 13 mengenai pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi.
Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta.
Mengenai pembatasan hak cipta tertuang pada pasal 14 mengenai tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta (perbanyakan lambang negara, pengambilan berita aktual dari kantor berita, lembaga penyiaran dan surat kabar).
Pasal 15 yakni tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta dengan syarat mencantumkan sumber (kepentingan pendidikan, pengadilan dan ceramah).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/uu-ite_20170319_210052.jpg)