Kasus Penggal Kepala

BREAKING NEWS: Polisi Sanggau Tangkap Pemenggal Kepala di Kembayan

Kapolres mengakui lamanya pengungkapan kasus tersebut, hingga memakan waktu 40 hari......

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK/HENDRI CHORNELIUS
Kapolres Sanggau, AKBP Donny Charles Go saat menunjukan barang bukti yang diamankan ?pada kasus pembunuhan di Desa Sebuduh, pada saat press release di aula Mapolres Sanggau, Senin (13/3) sore. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kasus pembunuhan Tumidi Yono (35) warga Desa Sebuduh, Kecamatan Kembayan yang sempat mengegarkan warga Sebuduh akhirnya terungkap.

Pelakunya inisial PJR (43) yang juga kerabat istri korban.

“PJR ini kita tetapkan tersangka, Jumat malam. Ketika itu memang kita minta datang ke Polres lantaran keterangannya ada beberapa kejanggalan,” kata Kapolres Sanggau, AKBP Donny Charles Go, di Aula Mapolres Sanggau, Senin (13/3/2017) sore.

Baca: Ngeri, Warga Heboh Temukan Mayat Tanpa Kepala

Baca: Inilah Identitas Mayat Tanpa Kepala di Kebun Karet Sanggau

Baca: Alasan Polisi Kenapa Kasus Penggal Kepala Lama Terungkap

Baca: Lakukan Pembunuhan Berencana, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Kapolres, perbuatan itu didasari motif dendam.

Tersangka pernah meminta Tumidi Yono, untuk memindahkan batas tanah, namun ditolak Tumidi.

“Pernah juga, Tumidi dan isterinya ini sedang membakar sampah yang merembet hingga ke lahan PJR. Tersangka kemudian menaruh dendam,” tegasnya.

Kapolres memaparkan cara tersangka mengeksekusi korban. Berawal ketika PJR mengetahui Tumidi sedang berada di kebunnya.

Ia kemudian diam-diam datang menuju lokasi, setelah mengambil parang dan egrek (pisau pemotong sawit).

 “Tersangka juga sudah menyiapkan dua kantong plastik,” ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved