Hari Perempuan Internasional

Ini Desakan AJI Pontianak Terhadap Perlindungan Kaum Perempuan

Rakyat (DPR) menjadikan Undang-undang penghapusan kekerasan seksual sebagai payung hukum, yang menjamin pemenuhan hak korban kekerasan seksual atas...

Penulis: Zulkifli | Editor: Mirna Tribun
TRIBUN PONTIANAK / ANESH VIDUKA
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pontianak bersama sejumlah komunitas perempuan dan mahasiswa di Pontianak menggelar aksi damai memperingati Hari Perempuan Internasional di Bundarah Digulis Untan Jalan Ahmad Yani Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu, (8/3/ 2017). TRIBUN PONTIANAK / ANESH VIDUKA 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Zulkifli 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pontianak, mengeluarkan pernyataan sikap dan mendesak kepada pihak-pihak terkait, untuk berkomitmen mendukung perlindungan, kaum perempuan dari tindak kekerasan dalam bentuk apapun.

Hal ini disampaikan dalam aksi damai bersama dalam peringatan hari perempuan Internasional yang dilakukan bersama di Taman Digulist Untan Pontianak Rabu (8/3/2017).

Ketua AJI Pontianak Dian Lestari mengungkapkan ada beberapa point yang disampaikan dalam aksi bersama tersebut, dalam menyikapi, angka kekerasan yang meningkat setiap tahunya, baik skala nasional hingga daerah.

Pertama mendesak Dewan Perwakilan.

Rakyat (DPR) menjadikan Undang-undang penghapusan kekerasan seksual sebagai payung hukum, yang menjamin pemenuhan hak korban kekerasan seksual atas kebenaran, keadilan, pemulihan, dan jaminan atas ketidakberulangan.

Perkosaan berkelompok, penganiayaan seksual disertai dengan pembunuhan perempuan.

"Karena mereka perempuan, merupakan peristiwa kekerasan yang menarik perhatian publik di sepanjang 2016,"Ujarnya.

Kemudian pemerintah wajib melindungi dan memulihkan para korban kekerasan seksual dan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Pemerintah hendaknya mendorong peningkatan partisipasi publik dalam pendampingan korban kekerasan seksual dan korban KDRT," tegasnya.

Kemudian pemerintah hendaknya tidak membuat produk hukum seperti Peraturan Daerah yang mendiskriminasi perempuan.

Aparat penegak hukum harus menjerat para pelaku kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal, agar menimbulkan efek jera.

Lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus menghentikan pemiskinan terhadap perempuan-perempuan pekerja migran.

Didampingi itu, ia mengimbau media massa untuk menerapkan jurnalisme empati, dalam pemberitaan terhadap korban kekerasan seksual dan korban kekerasan dalam rumah tangga.

Menurutnya semua kalangan hendaknya bersama-sama menumbuhkembangkan kesadaran literasi media.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved