Citizen Reporter

Minta Masyarakat Peran Aktif Sukseskan Program BPJS

Hadir pada kesempatan itu, para kepala SKPD Sanggau, Kepala BPJS ketenagakerjaan Cabang Pontianak.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin
ISTIMEWA
Foto:Sekretaris Dareah Kabupaten Sanggau, AL Leysandri saat menyampaikan sambutannya pada acara rapat kebijakan pelaksanaan BPJS di aula kantor Bupati Sanggau, Selasa (7/3/2017). 

Citizen Reporter

Humas Setda Sanggau, Jimi N

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - BPJS ketenagakerjaan merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi resiko sosial ekeonomi tertentu dan penyelengaraanya menggunakan mekanisme asuransi sosial.

“Sebagai lembaga negara yang bergerak di bidang jaminan sosial. UU No 23 tahun 2014, tentang pemerintah daerah pasal 67 tahun 2014, Sehingga menjadi kewajiban kepla daerah dan wakil kepala daerah untuk melaksanakan dan memastikan pelaksanaan jaminan sosial khususnya bidang ketenagakerjaan di daerah, ” kata Sekda Sanggau, AL Leysandry, saat membuka acara Rapat Pembahasan Kebijakan Dan Langkah – Langkah Dalam Pelaksanaan Kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan Di Kabupaten Sanggau, di lantai I kantor bupati sangga, selasa ( 7/3 /2017).

Hadir pada kesempatan itu, para kepala SKPD Sanggau, Kepala BPJS ketenagakerjaan Cabang Pontianak. Sekda mengatakan melihat dari jumlah kepersertaan, banyak tenaga kerja yang belum mendapatkan perlindungan melalui program BPJS ketenagakerjaan.

“Baik perusahaan skala mikro menengah ataupun besar, dan pekerja disektor informal termasuk didalamnya para tenaga kerja yang bekerja pada pemerintah daerah/pegawai pemerintah non pegawai negeri sipil, ” tuturnya.

Disamping itu Ia juga mengatakan bahwa ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian kita bersama khususnya perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten sanggau.

“Yaitu hendaknya saudara–saudara berperan aktif dalam rangka mensukseskan pelaksanaan program BPJS ketenagakerjaan di kabupaten sanggau, baik itu kepada pekerja disektor formal, sektor informal maupun sektor jasa konstruksi, ” tegasnya.

Dikatakanya, memberikan perlindungan kepada seluruh pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) termasuk para perangkat daerah melalui BPJS ketenagakerjaan mulai tahun ini.

“Kepada BPJS ketenagakerjaan agar dapat berkoordinasi dengan baik dengan pemerintah Sanggau dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, ” pungkasnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved