Kapolri Jamin Hak Demonstrasi
Ia juga mengatakan telah mencontoh luar negeri yang membuat taman untuk berdemo, seperti yang di Jakarta sudah dibuat ditaman Monas.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Satu di antara peserta kuliah umum, Iqbal mahasiswa Fakultas Hukum menanyakan beberapa hal kepada Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian salah satunya ialah mengenai mahasiswa yang seakan dilarang berdemonstasi.
"Ada kebijakan ada tiga hal yang penting, demokrasi, banyak mahasiswa turun aksi pihak kepolisian menghalang-halangi, padahal di UU boleh menyampaikan aspirasi," tanya Iqbal.
Menurut Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, demokrasi kebebasan merupakan pendapat, mahasiswa boleh demo namun harus ikut aturan hukumnya, UU No 9 tahun 1998, menjamin hak warga negara didepan umum satu di antaranya demonstrasi, namun ada tata cara dan batasanya.
Baca: Suasana Pengamanan Jalan Kunjungan Kapolri ke Kalbar
"Batasan ada empat tidak boleh menggangu HAM, ketertiban publik, indahkan etika dan moral, jaga persatuan dan kesatuan bangsa yang membuat aturan DPR, Pasal 19 ayat 1 demontasi, di lakukan tanpa di ganggu, namun tidak bersifat absolut, harus respect untuk empat batasan tersebut, boleh berdemo, tapi hari sebelumnya harus ada laporan kepada Kapolri, harus ada dan diatur, tidak boleh d dekat markas TNI, kecuali kantor Gubernur boleh, DPRD, Wali Kota dan Polisi boleh," tutur orang nomor satu di kepolisian ini.
Ia juga mengatakan telah mencontoh luar negeri yang membuat taman untuk berdemo, seperti yang di Jakarta sudah dibuat ditaman Monas.
"Demo itu boleh, jadi alat pengontrol pemerintah tapi yang rasional dan bertujuan kritik membangun. Saya menjamin hak untuk demonstrasi, saya mengimbau sebelum demonstarasi harus konsultasi dengan polda tatacaranya," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/kapolri-jendral-polisi-tito-karnavian_20170306_112722.jpg)