Advetorial

Bantu Tenaga Kerja Kenali Haknya, BPJS Ketenagakerjaan Kembangkan Fitur Baru

Beberapa fitur yang bisa langsung di dapatkan dimanapun dan kapanpun pada BPJSTK Mobile..

Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
BPJSTK mobile untuk tenaga kerja (TK) yang ingin memastikan pemenuhan hak-haknya oleh perusahaan. 

Selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan menjaga kerahasiaan identitas pekerja pemberi informasi.

Mediasi kepada perusahaan bertujuan agar terciptanya win win solution atas proses penilaian pemberian upah, yang apakah telah sesuai dengan aspek pemenuhan kebutuhan hidup tenaga kerja dan keluarga dalam keadaan normal, dengan mempertimbangan aspek lain seperti stabilitas keuangan perusahaan.

Di sisi lain, BPJSTK Mobile juga menyediakan layanan simulasi saldo JHT, status aktif tenaga kerja, informasi kantor cabang dan proses persyaratan klaim.

Baik perusahaan maupun tenaga kerja tidak perlu lagi repot-repot untuk mengetahui apa saja yang harus dipenuhi ketika mengajukan klaim.

Hal ini penting agar ketika terjadi risiko baik itu kecelakaan kerja maupun kematian, perusahaan sudah mengetahui dahulu apa saja yang harus dipenuhi.

Selanjutnya perusahaan dapat melengkapi berkas klaim tersebut sehingga proses pembayaran dapat berjalan lebih efektif dan cepat.

Hal ini juga membantu tenaga kerja yang ingin mengajukan klaim JHT. Tenaga kerja dapat melengkapi berkas persyaratan terlebih dahulu sebelum mengajukan klaim sembari melihat status keaktifan tenaga kerja, agar proses pembayaran JHT dapat segera dilaksanakan.

BPJSTK Mobile dapat diunduh melalui perangkat Android, IPhone dan Blackberry. Ketiganya dapat dicari di menu aplikasi yang menyediakan berbagai aplikasi semisal Play Store pada Android.

Sebelum mengunduh aplikasi BPJSK Mobile pastikan tenaga kerja sudah memiliki e-KTP, karena syarat utama untuk dapat menikmati berbagai fitur tersebut adalah dengan memiliki e-KTP yang sudah tervalidasi pada data di BPJS Ketenagakerjaan.

Jika ada tenaga kerja yang belum melakukan registerasi ulang data, harap menghubungi petugas BPJS ketenagakerjaan di tempat terdekat tenaga kerja berdomisili.

Jangan lupa juga untuk memanfaatkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan melalui website http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Melalui website tersebut baik tenaga kerja dan perusahaan dapat mendapatkan informasi secara umum, pengajuan klaim secara online dan mengunduh berbagai formulir elektronik yang memudahkan saat pengajuan klaim.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved