Advetorial
Bantu Tenaga Kerja Kenali Haknya, BPJS Ketenagakerjaan Kembangkan Fitur Baru
Beberapa fitur yang bisa langsung di dapatkan dimanapun dan kapanpun pada BPJSTK Mobile..
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengembangkan fitur baru pada aplikasi BPJSTK mobile untuk tenaga kerja (TK) yang ingin memastikan pemenuhan hak-haknya oleh perusahaan.
Beberapa fitur yang bisa langsung di dapatkan dimanapun dan kapanpun pada BPJSTK Mobile yaitu:
1. Informasi jumlah tenaga kerja di perusahaan
Fitur ini menampilkan jumlah karyawan yang terdaftar di perusahaan tempat anda bekerja, dengan begitu anda dapat memastikan seluruh rekan kerja anda sudah terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan.
2. Informasi status kepesertaan tenaga kerja
Fitur ini menampilkan status masih aktif atau sudah non aktif (keluar), fitur yang sangat berguna bagi tenaga kerja yang akan mengajukan klaim JHT. Karena apabila tenaga kerja belum dilaporkan keluar oleh perusahaan maka tenaga kerja juga tidak dapat mencairkan dana JHT.
3. Informasi upah terakhir yang dilaporkan perusahaan
Fitur ini menampilkan jumlah upah yang dilaporkan oleh perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan UU 40/2004 tentang SJSN, upah adalah besaran gaji yang diterima dalam satu bulan ditambahkan dengan tunjangan. Dengan fitur ini tenaga kerja dapat memeriksa apakah upah yang dilaporkan hanya sebatas gaji atau sudah ditambahkan dengan tunjangan sesuai besaran upah yang diterima sesungguhnya oleh tenaga kerja.
4. Layanan Pengaduan
Fitur ini memfasilitasi tenaga kerja untuk melaporkan apabila terdapat ketidaksesuaian data seperti status tenaga kerja sudah non aktif tetapi belum dilaporkan oleh perusahaan, upah yang dilaporkan tidak sesuai dengan gaji ditambahkan dengan tunjangan yang didapat oleh tenaga kerja pada bulan tersebut, jumlah karyawan di perusahaan yang terdaftar hanya sebagian dari seluruh karyawan di perusahaan tempat tenaga kerja bekerja. Dengan menggunakan fitur ini tenaga kerja juga dapat membantu melaporkan apabila ada data yang sesuai dan BPJS Ketenagakerjaan menjamin kerahasiaan pengaduan, sehingga tenaga kerja yang melapor tidak perlu cemas
5. Simulasi perhitungan JHT
Fitur ini dapat mengestimasi saldo JHT yang akan didapat dengan memasukkan jumlah upah, jumlah tahun dan saldo awal. Sistem secara otomatis menampilkan jumlah saldo JHT yang akan didapat dengan rincian hasil pengembahan JHT dan iuran JHT yang dibayarkan (3,7% dari perusahaan dan 2% dari tenaga kerja) selama jumlah tahun yang dimasukkan di awal.
6. Pengajuan Klaim
Fitur ini memudahkan tenaga kerja yang akan mengajukan klaim JHT, setelah mengajukan klaim dengan menggunakan fitur ini dan mendapat jawaban dari petugas BPJS Ketenagakerjaan maka tenaga kerja tidak perlu lagi antri lama saat memberikan berkas asli di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Pengembangan fitur pada BPJSTK Mobile berkaitan langsung dengan besaran manfaat yang akan didapatkan oleh tenaga kerja. Pelaporan upah yang tidak sesuai akan mengakibatkan tidak terpenuhinya hak tenaga kerja.
Contoh kasus misalkan, jika terjadi risiko kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian, maka seharusnya tenaga kerja akan mendapatkan uang pertanggungan sejumlah 60% x 80 kali upah sebulan.
Jika tenaga kerja “A” memiliki upah sebenarnya adalah sebesar Rp 3.500.000 maka uang pertanggungan yang seharusnya didapatkan adalah Rp. 168.000.000.
Hal berbeda jika perusahaan melaporkan hanya sebatas UMK, untuk Pontianak di tahun 2017 sebesar Rp 1.972.000, maka uang pertanggungan yang akan didapatkan oleh tenaga kerja “A” hanya sebesar Rp 94.656.000.
Dengan begitu hak yang seharusnya didapatkan oleh tenaga kerja tidak sepenuhnya didapatkan dikarenakan perusahaan tidak melaporkan jumlah upah sesuai sebenarnya.
Belum lagi manfaat jaminan kecelakaan kerja yang megakibatkan cacat, maupun saldo Jaminan hari tua yang kesemuanya dihitungkan dari besaran upah yang dilaporkan.
Dengan mengunduh BPJSTK mobile, berarti tenaga kerja dapat meyakini bahwa upah yang dilaporkan telah sesuai atau tidak, jikapun tidak- tentunya dapat membuka jalan mediasi kepada pihak perusahaan atau dengan memanfaatkan fitur baru "Layanan Pengaduan" yang memungkinkan tenaga kerja untuk memberikan informasi ketidaksesuaian upah.
