Pemkot Pontianak Awasi Depelover Soal Penyediaan RTH

Selain itu ia katakan juga pihaknya juga bekerja sama dengan bidang Pertamanan yang saat ini sudah tergabung pada Dinas Pekerjaan Umum.

Penulis: Syahroni | Editor: Rizky Zulham
Net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak, Sri Sujiarti menuturkan nika untuk memperluas Ruang Terbuka Hijau (RTH) memang akan menyasar pemakaman karena keterbatasan lahan yang ada.

Selain itu ia katakan juga pihaknya juga bekerja sama dengan bidang Pertamanan yang saat ini sudah tergabung pada Dinas Pekerjaan Umum.

"Makam memang jadi pilihan lantaran sudah sulit menemukan lahan kosong di Pontianak. Sekarang kita lihat kalau makam hanya makam saja, tidak ada peneduh. Kalau datang kepanasan. Kita ingin bikin satu makam contoh, kita akan uruk tanahnya, kasih rumput yang bagus kemudian kita tanami pohon yang rindang, supaya ini jadi taman kota baru dan penyumbang RTH, kita ambil makam Bansir sebagai percontohan,” ungkapnya, Kamis (23/2/2017).

Ia menuturkan memilih pemakaman yang ada di Bansir lantaran pemakaman tersebut kecil dan kemudian baru menyasar di pemakaman yang lainnya.

Baca: Tempat Pemakaman di Pontianak Akan Jadi Taman

Diakuinya juga selama ini para developer juga diwajibkan menyediakan lahan untuk RTH. Dari setiap bangunan, 10 persennya harus dijadikan daerah hijau. Di mana luasan itu akan masuk dalam 10 persen lahan privat sesuai UU RTH.

“Kalau memang masih kurang, mereka (developer) akan sumbangkan tanaman. Tanaman inilah yang akan kita salurkan di daerah yang akan dibikin RTH baru,” katanya.

Pihak Pemkot juga tidak hanya lepas tangan terhadap aturan yang berlaku bagi para developer yang harus menyediakan 10 persen lahannya untuk RTH.

Sebagai pengawasan, ditegasknnya dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB), ada IMB pendahuluan yang diberikan sebelum IMB asli diselesaikan.

"IMB asli hanya akan diberi jika syarat yang diwajibkan telah dilakukan. Termasuk kewajiban RTH yang dibebankan. Jadi mereka menerima IMB aslinya itu setelah apa yang mereka bangun sesuai dengan apa yang direncanakan. Dalam rencana itu, sesuai yang dipersyaratkan,” jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved