Tempat Pemakaman di Pontianak Akan Jadi Taman
Sejauh ini kita akan menjadikan makam sebagai RTH dan daerah resapan, atau taman kota tapi fungsinya tetap makam.
Penulis: Syahroni | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Untuk menambah daerah resapan dan memenuhi aturan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH), dimana setiap daerah wajib menyediakan 30 persen wilayahnya sebagai RTH. Pemerintah Kota Pontianak menyasar pemakaman umum untuk dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Walaupun menurut Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, sesuai aturan yang ada pemerintah hanya menyediakan 20 persen dan 10 persennya merupakan RTH privat. Saat ini Pemkot sudah memenuhi ketentuan tersebut yang 20 persen.
“Ke depan kita akan tambah lagi RTH-nya. Sejauh ini kita akan menjadikan makam sebagai RTH dan daerah resapan, atau taman kota tapi fungsinya tetap makam” ungkap Edi Rusdi Kamtoni, Kamis (23/2/2017).
Baca: Pemkot Pontianak Jemput Bola Layani IMB Pemutihan Khusus Rumah Tinggal
Lebih lanjut Edi yang merupakan mantan Kepala Dinas PU Kota Pontianak ini menjelaskan selain berfungsi sebagai ruang publik, RTH juga merupakan salah satu daerah serapan atau penyangga air.
Pemakaman yang pertama disasar adalah makam di daerah Bansir. Sebelumnya juga berembus kabar Pemakaman Umum Sungai Bangkong yang jadi sasaran. Namun untuk tahap awal, makam yang luasnya tidak terlalu besar dulu yang dijadikan percontohan.
“Tidak hanya saat lebaran saja pemakaman itu dibersihkan, tapi setiap hari juga akan bersih, di mana akan ada bunga-bunga dan pohon dan orang yang nyekar nantinya juga akan enak dan nyaman. Namun itu akan dilakukan secara bertahap dan lagi dalam perencanaan,” jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/wakil-wali-kota-pontianak-edi-rusdi-kamtono_20170222_141925.jpg)