Begini Nasib Polwan Yang Digrebek di Hotel Dengan Oknum Perwira Polisi

Laporan dugaan perzinaan yang melibatkan oknum perwira menengah Polda Lampung bersama seorang polisi wanita (polwan), saat ini masih penyelidikan

Editor: Galih Nofrio Nanda
TRIBUNFILE/IST
selingkuh 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, - Kapolda Lampung Irjen Sudjarno memastikan, kasus dugaan perzinaan yang melibatkan perwira menengah (pamen) Polda Lampung dengan polwan perwira pertama (pama), akan diproses sesuai undang-undang (UU) dan aturan yang berlaku.

“Kasus ini membawa dampak bagi institusi kami. Maka, akan kami tindak sesuai UU. Apalagi, ada laporan dari suami AN. Jadi, akan kami proses dua-duanya, baik internal kode etik, maupun laporan pidananya,” ujar Sudjarno, saat ditemui awak media di Mapolda Lampung, Kamis (2/2/2017).

Sudjarno menyebut, kasus moral yang melibatkan pamen dan pama menjadi pelajaran bagi Polda Lampung, dalam melakukan pembenahan.

“Dua-duanya punya jabatan, sudah kami mutasi dan copot dari jabatannya. Polda Lampung sudah kita benahi. Ada oknum kita yang melakukan pelanggaran moral seperti ini, kita tindak tegas,” kata Sudjarno.

Laporan dugaan perzinaan yang melibatkan oknum perwira menengah Polda Lampung bersama seorang polisi wanita (polwan), saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Dugaan tindak pidana itu diproses oleh petugas Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung.

Laporan terjadinya perzinaan dilayangkan oleh Inspektur Dua berinisial D, Senin (30/1) lalu.

D melaporkan istrinya sendiri, yang juga anggota polwan, Inspektur Dua berinsial AN, karena kedapatan berduaan dengan perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar berinisial FI di dalam sebuah kamar di Hotel Pop, Senin siang.

Penggerebekan tersebut dilakukan langsung oleh D didampingi anggota Provost Polda Lampung.

Direktur Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Heru Sumarji mengatakan, tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk pelapor dan terlapor.

"Kasus pidananya (dugaan perzinaan AKBP FI dan polwan AN) kita yang tangani, sekarang masih jalan. Terlapor sedang kita periksa, termasuk saksi-saksi lain," kata Heru, Rabu (1/2).

Heri memastikan penyidik Ditkrimum memproses dugaan tindak pidana perzinaan tersebut.

"Pidananya ditangani Krimum, dan ini masih berjalan, masih penyelidikan," ujarnya.

Akademisi Hukum Universitas Lampung, Budiono, mengharapkan, Polri bisa menerapkan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Laporan dugaan perzinaan antara AKBP FI dengan polwan Ipda AN, sejatinya diproses tanpa tebang pilih. Baik dalam laporan dugaan pidana perzinaan, maupun secara etik Korps Bhayangkara.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved