Pengacara Ahok Menganggap SBY Akui Minta MUI Terbitkan Fatwa

Dalam persidangan, Humphrey mengonfirmasi dua hal itu kepada Ma'ruf tetapi Ma'ruf membantahnya.

Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Humphrey Djemat 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok,  terdakwa kasus dugaan penodaan agama, menganggap Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengakui bahwa dirinya memang meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa terkait ucapan Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Salah satu anggota tim kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat, mengatakan hal itu saat menanggapi pernyataan yang disampaikan SBY dalam konfrensi persnya Rabu (1/2/2017).

"Teman-teman pers perhatiin keterangan Pak SBY terhadap percakapan antara dirinya dan Pak Ma'ruf Amin. Dengerin, ada, clear. Tapi kan bagi kami percakapan ya ini mengeluarkan fatwa kan. Itu yang jadi krusial kan? Itu saja," kata Humphrey saat ditemui di kawasan Jalan Cik Di Tiro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu sore.

Baca: Tuding Ada Komunikasi SBY-Maruf! Pengacara Ahok: Tunggu Tanggal Mainnya

Dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok pada  Selasa kemarin, Humphrey menyatakan pihaknya menanyakan kepada Ketua MUI Ma'ruf Amin mengenai adanya pembicaraan antara Ma'ruf dan SBY pada 6 Oktober 2017, tepatnya pada sekitar pukul 10.16.

Menurut Humphrey, dalam pembicaraan itu, SBY meminta agar Ma'ruf menerima kedatangan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur yang diusung Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni, di Kantor PBNU.

Humphrey juga menyebut SBY meminta Ma'ruf agar MUI segera menerbitkan fatwa terkait ucapan Ahok.

Dalam persidangan, Humphrey mengonfirmasi dua hal itu kepada Ma'ruf tetapi Ma'ruf membantahnya.

"Tiga kali ditanya dia bilang tidak. Ya kita kan enggak bisa paksa," ujar Humphrey.

Humphrey menyatakan pertanyaan yang mereka sampaikan didasarkan pada bukti. Namun, ia enggan menyebutkan bentuk bukti yang dimaksudkannya itu.

Menurut Humphrey, pihaknya akan membeberkan bukti yang dimaksudkan itu di persidangan. Yang pasti, kata dia, bantahan Ma'ruf di pengadilan kemarin memiliki konsekuensi hukum.

"Ada konsekuensinya kalau ketahuan ternyata tidak benar. Tentu bukan ancaman hukuman yang ringan. Berat itu. Itulah makanya," ujar Humphrey. (Penulis: Alsadad Rudi)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved