165 Jabatan Masih Lowong

Sedangkan berdasarkan PP 18 tahun 2016 tentang SOPD baru sebanyak 578 jabatan. Jadi mengalami pengurangan sebanyak 31 jabatan dari SOPD lama.

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK/ALFONS PARDOSI
Penandatangan SK saat pengukuhan dan pelantikan pejabat eselon II, III, dan IV di Aula Kantor Bupati Landak pada Senin (30/1). 

Sedangkan berdasarkan PP 18 tahun 2016 tentang SOPD baru sebanyak 578 jabatan.

"Jadi mengalami pengurangan sebanyak 31 jabatan dari SOPD lama," tuturnya.

Berikutnya dari jabatan berdasarkan SOPD baru tersebut, sebanyak 165 jabatan yang masih lowong. Sehingga untuk sementara direncanakan akan ditunjuk pelaksana tugas untuk melaksanakan tugas-tugas pada jabatan tersebut.

"Karena Pj Bupati tidak diperkenankan melakukan promosi jabatan. Untuk itu kita tunggu Bupati dan Wakil Bupati definitif periode 2017-2022 guna mengisi jabatan lowong tersebut," katanya lagi.

Maka dari itu Jakius mengharapkan, setelah pengukuhan dan pelantikan ini para pejabat eselon II, III, Dan IV agar membaca dan mempelajari kembali tugas-tugas dan fungsi SKPD atau bidang yang dipimpin.

"Sebab jabatan adalah amanah bukan hak," tutupnya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved