Polisi Amankan Tiga Tersangka Curat

Polsek Tayan Hilir, sudah gerah dengan adanya pengaduan-pengaduan kehilangan HP, baik itu di dalam mess maupun dijambert saat di jalan

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin
ISTIMEWA
Tersangka Curat saat diamankan di Mapolsek Tayan Hilir, Sabtu (28/1/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Jajaran Polsek Tayan Hilir mengamankan tiga tersangka Curat yang berkembang ke kasus narkoba di Kecamatan Tayan Hilir, Sabtu (28/1/2017).

Ketiga tersangka masing-masing, Candra Halim (20), warga Dusun Kawat, Desa Kawat, Kecamatan Tayan Hilir, Rian Supartono (29), warga Dusun Pedalaman, Kecamatan Tayan Hilir, dan Dedi alias Dedi Tatto Bin Baharuddin (29) yang juga Kadus Dusun Pedalaman, Kecamatan Tayan Hilir.

Waka Polsek Tayan Hilir, IPDA Rahmad Kartono menjelaskan, penangkapan pelaku curat berkembang ke penangkapan Narkoba.

“Polsek Tayan Hilir, sudah gerah dengan adanya pengaduan-pengaduan kehilangan HP, baik itu di dalam mess maupun dijambert saat di jalan,” ujarnya, Minggu (29/1/2017).

Atas laporan itu, Kapolsek Tayan Hilir membentuk tim khusus untuk ungkap kejahatan tersebut. “Kami memprediksikan bahwa ungkap curat bisa dikembangkan ke ungkap narkoba, hal itu ternyata terbukti, ” katanya.

Sekitar pukul 15.30 WIB Reskrim Polsek Tayan Hilir telah mengamankan satu orang atas nama Halim alias Bolim yang diduga sebagai tersangka Curat dengan TKP Dusun Piasak, Desa Pedalaman.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved