Citizen Reporter
Sejarah Singkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Dengan demikian JC Oevang Oeray menjadi Gubernur Kepala Daerah yang pertama untuk Provinsi Kalimantan Barat.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Jamadin
Citizen Reporter
Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Kalimantan Barat 2017
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pada tahun 1956, Pemerintah Pusat bersama DPR mencabut UU Darurat No 2 Tahun 1953, dengan mensahkan UU No 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur ( Lembaran Negara Nomor 65 Tahun 56 ). Berdasarkan UU No 25 tahun 1956 tersebut, Kalimantan Barat secara Yuridis telah menjadi Provinsi yang otonom. Undang – Undang tersebut berlaku secara efektif mulai tanggal 1 Januari 1957 berdasarkan Putusan Menteri Dalam Negeri No.Des.52/10/50 tanggal 12 Desember 1956. Namun, berdasarkan pertimbangan kelengkapan Kepemerintahan di Kalimantan Barat baru terbentuk tanggal 28 Januari 1957 secara lengkap, yang di tandai dengan adanya Kepala Daerah, Terbentuknya DPRD Peralihan, dan Dewan Pemerintahan Daerah, maka HUT Provinsi Kalimantan Barat adalah tanggal 28 Januari 1957. Selanjutnya HUT Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat di peringati tanggal 28 Januari setiap tahunnya.
Tonggak penting pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat ditandai dengan Serah Terima Gubernur Kalimantan Milano kepada tiga orang Residen Pejabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat , Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur di Banjarmasin tanggal 10 Januari 1957. Pejabat Gubernur Kalimantan Barat pada masa itu adalah Residen Adji Pangeran Afloes.
Pada tanggal 24 April 1958 berlangsung serah terima jabatan Pejabat Gubernur Kalimantan Barat dari pejabat lama Adji Pangeran Afloes kepada penggantinya Pejabat Gubernur/Pejabat Kepala Daerah Djenal Asikin Joedadibrata sesuai Keputusan Presiden No. 260/M tahun 1958.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat hasil Pemilu Daerah tahun 1958 dalam sidangnya tanggal 14 November 1959 menetapkan 2 ( dua ) orang calon Gubernur kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Barat, masing-masing J.C Oevang Oeray serta R.P.N Loemban Tobing.
Hasilnya JC Oevang Oeray ditetapkan sebagai Gubernur Kepala Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat berdasarkan Keppres No. 465/M tahun 1959 tanggal 24 Desember 1959 dan efektif sejak tanggal 1 Januari 1960.
Pelantikan dilakukan tanggal 30 Januari 1960 oleh Mendagri diwakili oleh Roehadi Winardja. Pada saat yang sama pula diselenggarakan upacara serah terima jabatan Gubernur dari Gubernur lama R.Djenal Asikin Joedadibrata kepada Gubernur yang baru JC Oevang Oeray. Dengan demikian JC Oevang Oeray menjadi Gubernur Kepala Daerah yang pertama untuk Provinsi Kalimantan Barat.
Guna mencari Gubernur baru secara definitif, maka DPRD GR Kalbar dalam sidangnya pada tanggal 18 Juli 1966 menetapkan dua orang calon Gubernur masing-masing Kol. CHK Soemadi BcHk serta F.C. Palaunsoeka. Akhirnya Presiden RI mengangkat Kol. CHK Soemadi BcHk sebagai Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Barat melalui SK Presiden No. 88 tanggal 1 Juli 1967.
Gubernur Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Barat J.C. Oevang Oeray menyerah terimakan jabatannya kepada Kol. CHK Soemadi BcHk sebagai Pejabat Gubernur pada tanggal 18 Juli 1966. Pelantikan Gubernur dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 1967 dalam Sidang Istimewa DPRD GR Provinsi Kalimantan Barat dan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Depdagri Mayjen TNI Soenandar Prijosudarmo. Masa jabatan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Barat Kolonel CKH Soemardi BcHk berakhir pada tahun 1972.
DPRD Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat memilih Kolonel Inf. Kadarusno, yang pada waktu itu menjabat sebagai Komandan Korem 121/ABW Sintang, sebagai calon tunggal yang diajukan kepada Menteri Dalam Negeri Amir Mahmud. Melalui SK Mendagri No. 148/M tanggal 26 September 1972 Kolonel Kadarusno ditetapkan sebagai Gubernur Kepala Daerah Provinsi Tingkat I Kalimantan Barat dan dilantik pada tanggal 27 September 1972 oleh Mendagri Amir Mahmud, dalam Sidang Istimewa DPRD Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat.
Dalam periode kepemimpinan Gubernur Kadarusno terjadi peristiwa penting, dimana UU No. 18 tahun 1965 diganti oleh UU No.5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. UU No. 5 tahun 1974 itu menetapkan bahwa yang disebut sebagai Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kepala Daerah bertanggung jawab terhadap fungsi eksekutif, sedangkan DPRD di bidang legislatif.
Provinsi Kalimantan Barat secara resmi mulai melaksanakan UU tersebut pada tanggal 26 November 1974 melalui sebuah upacara yang dipimpin oleh Gubernur Kadarusno. Presiden RI melalui Kepres No. 98/M tanggal 30 Agustus 1977 memberhentikan Brigjen TNI Kadarusno dari jabatannya sebagai Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Barat. Dalam keputusan yang sama, Presiden mengangkat Brigjen TNI Soejiman sebagai Pejabat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalbar.
Guna mengangkat Gubernur Kepala Daerah yang definitif, maka diajukan 3 ( tiga) orang calon yang terdiri dari Brigjen TNI Soejiman, Drs. Jimmi Mohamad Ibrahim dan Drs. Noerdin. Akhirnya Brigjen TNI Soejiman terpilih sebagai Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Barat. Melalui Keppres No. 158/M tanggal 6 Desember 1977.
Brigjen TNI Soejiman diberhentikan sebagai Pejabat Gubernur, dan dalam waktu yang bersamaan diangkat sebagai Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Barat. Pelantikan Brigjen TNI Soejiman dilakukan Mendagri atas nama Presiden RI tanggal 4 Januari 1978.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Daerah Tingkat I Kalbar pada tanggal 3 November 1987 melaksanakan pemilihan calon-calon Gubernur untuk masa bhakti 1988-1993. Dari calon-calon itu Brigjen TNI Pardjoko Surjokusumo terpilih sebagai Gubernur Daerah tingkat I Kalimantan Barat. Berdasarkan Keppres No. 311/M tahun 1987 tanggal 22 Desember 1987.