Masih Ingat Dimas Kanjeng Si Pengganda Uang? Ini Info Terbarunya

Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung SH, menjelaskan penyidik kejaksaan telah menyatakan berkas Taat Pribadi sudah rampung.

Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUN FILE/YOUTUBE
Dimas Kanjeng Taat Pribadi 

Barang bukti berbagai macam uang luar negeri yang diduga uang mainan, singgasana atau kursi kebesaran dan motor Harley Davidson.

"Taat nantinya tetap ditahan di Rutan Kelas I Medaeng Cabang Polda Jatim (tetap ditahan di Polda Jatim). Sementara barang bukti yang disita akan langsung dilimpahkan ke Kejari Probolinggo," terang Richard.

Penahanan Taat Pribadi tetap dilakukan di Polda Jatim, karena masih ada serangkaian kasus yang menjeratnya, sehingga mempermudah pemeriksaan penyidik kepolisian.

"Selain itu juga faktor keamanan yang membuat kami menahan Taat Pribadi tetap di Polda Jatim," tandasnya.

Dalam berkas itu, Taat dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Dari pasal yang dijerat, Taat dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau mati," tegas Richard.

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved