Kadisperindagkop Ancam Cabut Izin Usaha Jual Produk Tak Ber-SNI
Kami melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Kita rutin melakukan pengawasan ke toko dan memang masih di temukan.
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Maskartini
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Pontianak, Haryadi S Triwibowo mewajibkan semua toko atau distributor menjual produk yang memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Kami melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Kita rutin melakukan pengawasan ke toko dan memang masih di temukan toko yang masih menjual peralatan listrik yang belum memiliki standar SNI," ujar Haryadi pada Rabu, (11/1/2017).
Disperindagkop kata Haryadi sudah melakukan imbauan kepada toko-toko agar menjual produk ber-SNI. Apabila pada saat pengawasan ditemukan masih ada produk tidak ber-SNI maka akan dilakukan tindakan.
"Apabila ditemukan masih menjual produk tidak ber-SNI secara sengaja maka izin usaha toko tersebut bisa di cabut. Toko tersebut juga bisa kita tindak berdasarkan undang-undang perlindungan konsumen," jelas Haryadi.
Baca: Kadisperindagkop Imbau Masyarakat Gunakan Produk SNI
Disamping itu, konsumen ia katakan juga harus cerdas dalam membeli dan memilih produk. Jangan hanya kata Haryadi membeli produk lantaran harga yang murah.
Barang yang tidak standar kata dia tidak mampu menahan beban sehingga rentan menimbulkan masalah seperti kebakaran.
"Memang sepele dan sederhana tetapi membahayakan banyak orang. Tidak hanya mengalami kerugian materil tetapi nyawa juga. Selain karena ketidaktahuan memang konsumen ini masih tergoda harga murah," ungkap Haryadi.
Apalagi dengan masuknya barang import dengan adanya pasar bebas Asean, Haryadi mengaku pilihan produk menjadi bervariasi.
"Persaingan bisnis membuat konsumen memilih produk lebih murah. Selain lampu kita juga mengawasi barang seperti helm karena bisa merenggut nyawa orang," tegas Haryadi.