Tak Punya Kantor, Saat ini Pengadilan Agama Kubu Raya Masih Gabung dengan Mempawah
Namun dalam hal pelayanan masyarakat tetap mendapatkannya melalui sidang jarak jauh dari petugas PA Mempawah yang hadir ke Kubu Raya langsung.
Penulis: Madrosid | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Kabupaten Kubu Raya merupakan daerah pemekaran dari Kabupaten Mempawah sekitar tahun 2004 silam.
Sampai saat ini untuk kantor Pengadilan Agama (PA) nya masih gabung dengan Kabupaten Mempawah.
Namun dalam hal pelayanan masyarakat tetap mendapatkannya melalui sidang jarak jauh dari petugas PA Mempawah yang hadir ke Kubu Raya langsung.
"Sampai hari ini belum ada tanda-tanda berdirinya Pengadilan Agama (PA) Sungai Raya di Kabupaten Kubu Raya. Padahal, pihak Mahkamah Agung (MA) telah bertemu dengan Bupati Kubu Raya untuk membicarakan mengenai pembentukan pengadilan baru tersebut. Oleh karena itu, layanan PA Mempawah di Sungai Raya tetap berjalan seperti biasa," kata juru bicara Hakim PA Mempawah, Fahrurrozi, Selasa (10/1/2017).
Ia menjelaskan masyarakat tidak perlu khawatir dengan kondisi tersebut senan warga Kabupaten Kubu Raya tetap bisa mengajukan perkara di Pengadilan Agama, tanpa harus pergi ke Mempawah.
Tidak perlu menghabiskan banyak biaya, waktu dan tenaga.
"Kami yang akan datang langsung ke daerahnya masing-masing. Bahkan untuk isbat nikah itu bekerjasama dengan organisasi perempuan menyelenggarakan sidang ke desa-desa," ungkapnya.
Adapaun perkara yang dapat diajukan meliputi permohonan izin poligami, gugatan waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, perceraian, pengesahan perkawinan (isbat nikah), dispensasi kawin, wali adhol, pembatalan perkawinan, pencegahan perkawinan, gugatan harta bersama, perwalian dan penetapan asal usul anak.