Ilham: Bantuan Alat Tangkap Nelayan Diberikan Bertahap

Bantuan untuk mengganti alat tangkap yang dilarang yaitu pukat trawl dari pemerintah ada bantuannya

Penulis: Zulfikri | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/RAYMOND KARSUWADI
Suasana pertemuan yang berlangsung kemarin, di Ruang Kerja Wakil Bupati Sambas, Hairiah, Senin (9/1/2017). dalam pertemuan tersebut nelayan tradisional meminta pemkab menegakan aturan dan kesepakatan utamanya mengenai pengoprasian nelayan yang saat ini masih menggunakan lamdas untuk menangkap ikan. 

 Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Raymond Karsuwadi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kepala Dinas Perikanan, Peternakan dan Kesehatan Hewan, Ilham Sehan mengatakan bahwa penggantian alat bantu tangkap pengganti pukat trawl yang dilarang dari pemerintah pusat, provinsi maupun dari kabupaten ada namun bertahap.

"Bantuan untuk mengganti alat tangkap yang dilarang yaitu pukat trawl dari pemerintah ada bantuannya, namun kita akan memberikannya secara bertahap karena keterbatasan anggaran," ujarnya, Selasa (10/1/2017).

Baca: Datangi Kantor Bupati, Ini Tuntutan Nelayan Sambas

Anggota DPRD Kabupaten Sambas, Trisno menghimbau kepada seluruh nelayan yang ada di  Sambas untuk mentaati peraturan dan kesepakatan yang telah disepakati bersama.

"Kepada seluruh nelayan tolonglah apa yang sudah dibuat kesepakatan bersamanya tersebut dapat dijaga dan ditaati sesuai dengan surat edaran yang ada," ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved