Kecelakaan di Jalan Panglima Aim

Tabrak Pengendara Hingga Tewas di Pontianak, Ilham Dilumpuhkan dengan Timah Panas

Setelah itu pelaku melarikan diri ke Pontianak, berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Sat Reskrim Polres Sanggau bahwa pelaku berada di wilayah....

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Humas Polda Kalbar
Tersangka Ilham setelah berhasil dilumpuhkan, Rabu (4/1). Ia sebelumnya sempat menabrak dan menyeret seorang wanita, Novi Apriani (20) yang mengendarai sepeda motor hingga sejauh 600 meter dan menyebabkan korban tewas ditempat. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Heri alias Ham alias Ilham terpidana kasus Narkoba yang telah divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sintang akhirnya diringkus oleh Satuan Reskrim Polres Sanggau bersama Polsek Pontianak Timur dan Polresta Pontianak, di Jalan Panglima Aim, Pontianak Timur, Rabu (4/1/2017) sekitar pukul 22.00 WIB.

Sebelumnya, Ilham kabur dari Lapas Kelas II B Sintang, 18 September 2016. Pada malam Tahun Baru 2017 ia mencuri mobil pikap sebuah toko bangunan di Sanggau dan melarikan diri ke Pontianak.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Suhadi Suwondo mengungkapkan, Ilham mencuri mobil pikap Suzuki Carry warna putih KB 8588 DB di Sanggau.

"Setelah itu pelaku melarikan diri ke Pontianak, berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Sat Reskrim Polres Sanggau bahwa pelaku berada di wilayah Pontianak Timur. Akhirnya Pada Rabu (4/1) sekira pukul 22.00 WIB, anggota Polres Sanggau diback up anggota Polsek Pontianak Timur dan Polresta Pontianak, melakukan penyergapan terhadap pelaku disamping Restoran Ayam Dadakan Jalan Panglima Aim, Tanjung Raya II, Pontianak Timur," ungkapnya, Kamis (5/1/2017).

Pada saat dilakukan penangkapan di wilayah Pontianak, pelaku melarikan diri dengan mengendarai barang bukti mobil pikap, dan menabrak seorang pengendara wanita yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah hitam KB 5458 NK.

"Sepeda motor ini dikendarai Novi Apriani (20), yang menyebabkan korban meninggal dunia, setelah terseret kurang lebih 600 meter dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) penyergapan. Untuk menghentikan pelariannya, personel Sat Reskrim melakukan penembakan kepada tersangka Ilham, yang mengenai bagian bahu sebelah kiri pelaku,  dan saat mobil berhenti pelaku langsung diamankan," jelasnya.

Ditambahkan Kabid Humas, untuk mendapatkan penanganan medis, selanjutnya tersangka Ilham dibawa ke RSI Yarsi, dan saat ini telah dipindahkan ke Biddokkes Rumah Sakit Bhayangkara Anton Soedjarwo Polda Kalbar.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved