Sentra Penegakan Hukum Terpadu Singkawang Resmi Bertugas

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) telah resmi bertugas kurang lebih sepekan lalu.

Penulis: Try Juliansyah | Editor: Rizky Zulham

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Try Juliansyah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah resmi bertugas kurang lebih sepekan lalu. Dimana Sentra Gakumdu ini terdiri dari unsur Panwas, Kepolisian dan Kejaksaan.

"Gakkumdu ini bertugas pada penanganan tindak pidana pemilu yang telah aktif seminggu ini. Saat ini juga telah ditemukan satu kasus pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu Paslon yang telah dialporkan," ujar Divisi Penindakan dan penanganan Pelanggaran Pemilu Panwas Kota Singkawang, Hendra, Kamis (5/1/2017).

Hanya saja menurut dia dugaan tindak pidana itu tidak diteruskan prosesnya karena tidak ditemukan alat buktinya.

"Sebelumnya ada laporan tentang pembagian paket natal dari satu diantara Paslon. Namun dua alat bukti tidak dilampirkan dan sudah tidak ditemukan lagi dilapangan, sehingga kasus ini dihentikan," katanya.

Baca: Lapas Kelas II B Sintang Benarkan Ilham Adalah DPO Larikan Diri

Karena itu ia berharap kedepannya pada saat melaporkan tindak pidana pemilu dilampirkan pula dua alat bukti. Sehingga dapat ditindak dan diproses lebih lanjut kasus tersebut hingga ditemukan hasilnya.

"Gakumdu ini leading sektornya Panwas, nanti setiap laporan akan dilakukan pembahasan pertama, yang kami harapkan laporan dilengkapi alat bukti. Nanti setelah itu baru akan ditentukan apakah ini masuk tindak pidana pemilu atau bukan tentu atas saran dari kepolisian dan jaksa," tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved