Lapas Kelas II B Sintang Benarkan Ilham Adalah DPO Larikan Diri
Saat memilih kabur, Ilham belum genap setahun menjalani masa hukuman. Tidak lama berselang vonis pengadilan, dia melakukan pelarian.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II B Sintang melalui Kepala Pengamanan Lapas Ferry Hermawan membenarkan bahwa pelaku tabrak lari mobil pick-up nomor polisi (nopol) KB 8588 DB yang menewaskan wanita pengendara sepeda motor Beat nopol KB 5458 NK adalah narapidana Lapas Sintang yang masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Seperti diketahui, korban bernama Novi terseret hingga 600 meter usai ditabrak oleh mobil pick-up yang dikemudikan oleh DPO Lapas Sintang, Wilham Alias Ilham Alias AM bin Hasyim di Jalan Panglima Aim Kota Pontianak Rabu sekitar pukul 21.30 WIB, Rabu (4/1/2017).
“Kami sudah mendapat berita ini tadi subuh. Salah satu napi yang melarikan diri (Ilham;red) dari Lapas Sintang dengan cara memanjat tembok sudah tertangkap di daerah Pontianak,” ungkapnya saat diwawancarai awak media di Lapas Kelas II B Sintang, Kamis (5/1/2017) sore.
Ferry menceritakan bahwa Ilham bukanlah warga asli Sintang, namun pendatang dari Bengkulu.
Ilham harus menjalani vonis 8 tahun dengan subsider 6 bulan kurungan penjara atas perkara kepemilikan barang-barang terlarang atau narkotika.
“Pasal 114 KUHP. Dia pengedar dengan vonis sekitar 8 tahun subsider 6 bulan kurungan. Dendanya Rp 1 miliar. Itu vonis yang diterima Ilham,” jelasnya.
Lantaran tidak sanggup jalani vonis, Ilham memilih melarikan diri dari Lapas Sintang.
Ilham tidak sendiri, dia lari bersama dua narapidana lain menggunakan seutas tali, lantas memanjat tembok pengaman sel Blok B3 pada Minggu (18/9/2016) siang.
“Dia lari manjat tembok bersama dua orang pelaku lainnya yakni residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) bernama Andri Hadi Alias Son Bin Shabudin yang telah serahkan diri. Kemudian, napi kasus narkoba bernama Zainal Abidin Alias Zainal Alias Tuya Bin Marhaban yang hingga saat ini masih DPO,” terangnya.
Kejadian diperkirakan dari rentang pukul 12.00-13.00 WIB.
Saat pukul 12:00 WIB petugas melihat masih ada.
Namun, setelah dilihat kembali tidak ada.
“Waktu itu kaburnya diperkirakan bertepatan dengan pergantian tugas jaga pagi ke siang pukul 12.30-13.00 WIB. Jadi direntang satu jam itu. Saat itu pengawasan hanya ada satu petugas di blok. Ketiga tahanan sepertinya sudah merencanakan sebelumnya,” ucapnya.
Saat memilih kabur, Ilham belum genap setahun menjalani masa hukuman.
Tidak lama berselang vonis pengadilan, dia melakukan pelarian.
“Kalau dihitung baru 4-6 bulan menjalani hukuman. Karena proses sidang sebelum vonis itu sekitar tiga bulanan,” tukasnya.