Kecelakaan di Jalan Panglima Aim

Pengamat Hukum Cermati Kaburnya Ilham dari Lapas Sintang Kemudian Tabrak Orang Sampai Tewas

Apakah ia keluar lantaran cuti bersyarat atau memang ia nyata-nyata melarikan diri.Itu satu kasus dulu yang mesti diselesaikan.

TRIBUNFILE/IST
DPO Lapas Kelas II B, Wilham Alias Ilham Alias AM bin Hasyim. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Praktisi Hukum, Edy Nirwana mengatakan, terpidana kasus narkoba yang telah divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sintang, dan berhasil melarikan diri dari Lapas Kelas II B Sintang, perlu dibicarakan dahulu bagaimana ia bisa keluar dari Lapas.

Apakah ia keluar lantaran cuti bersyarat atau memang ia nyata-nyata melarikan diri.

Itu satu kasus dulu yang mesti diselesaikan.

Kemudian kasus pencurian di Kabupaten Sanggau, kalau memanag betul-betul mencuri berarti cuti bersyaratnya mesti dicabut dan proses hukum tetap masalah pencurian.

Itu kalau memang ia kabur bukan karena cuti bersyarat.

Kemudian terjadi laka lantas di wilayah Kota Pontianak maka pidananya UU lalu lintas.

Ada tiga kasus di sini dari sisi hukum.

Perlu digarisbawahi apabila ia memang kabur dari Lapas Sintang, apakah dari Lapas Sintang sudah membuat laporan polisi karena hal ini tidak bisa hanya didiamkan.

Walau bagaimanapun yang berwenang adalah pihak kepolisian.

Proses sidang yang menjadi locus adalah deliknya.

Saya lihat ada dua, pencurian dan laka lantas.

Itu yang akan diproses.

Masalah cuti bersyarat kalau memang demikian, tinggal dicabut dan diberikan hukuman interen pihak lapas, tapi kalau dia kabur dari Lapas Sintang ada saksi di sana dan tentu ada hukuman.

Pidana umum yang dijerat yakni pencurian dan laka lantas.

Prosesnya akan diselesaikan satu persatu.

Bisa saja ada dua tempat untuk mengadilinya yakni di Kabupaten Sanggau dan Kota Pontianak.

Prosesnya telah diatur dalam KUHAP.

Kalau memang tidak ada problem masalah penahan di Kabupaten Sintang, cukup ditahan perkara pencurian dan dalam dua bulan atau lebih bisa dilimpahkan ke kejaksaan.

Saya menilai perbuatannya ini karena faktor manusianya.

Kita memaklumi kadang-kadang kekurangan tenaga ditingkat lapas sangat mempengaruhi.

Bayangkan mereka mengawasi orang yang hampir 100.

Sementara yang standby 6 hingga 8 orang, belum lagi yang izin.

Kementerian Hukum dan HAM harus memperhatikan kondisi ini.

Perlu dikaji kembali berapa angka ideal petugas lapas dengan jumlah napi.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved