Kamiparho Tuntut Perusahaan Penuhi Kewajiban Bayar THR
Kalau perusahaan ingin bermain-main, Kamirpaho juga bisa juga bermain-bermain
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua DPC Kamiparho KSBSI Kabupaten Landak Yasiduhu Zalukhu atau yang di sebut Yusuf mengatakan secara organisasi akan tetap mengusut persoalan ini karena perusahan wajib membayar THR pada hari raya tiap agama.
"Perusahaan bukan tidak membayar, tapi tidak sesuai dengan peraturan, hanya bingkisan Rp350 ribu, kan bertentangan Permenaker Nomor 6 tahun 2015," katanya, Kamis (05/01/2017).
Baca: Tak Dapat THR dari Tahun 2008, Lijan Ngadu ke Kantor Disnakertrans Kalbar
Dijelaskannya, perusahaan wajib membayar THR kepada karyawan karena hak normatif, apabila tidak kami akan mengadu untuk pencabutan hak operasional sementara,"
"Pengaduan dari para karyawan, sudah sejak tahun 2008 perusahaan tidak memberikan THR," tambahnya.
Yusuf juga mengatakan Kamiparho membuka posko pengaduan THR dan pada hari ini tanggal dua Januari 2017 di tindaklanjuti Disnakertrans Provinsi Kalimantan Barat untuk bermediasi, namun PT. SMS enggan hadir.
"Kalau perusahaan ingin bermain-main, Kamirpaho juga bisa juga bermain-bermain," tegasnya
Yusuf berharap Pemda dan DPRD Kabupaten Landak khususnya memberikan ketegasan dan memanggil perusahaan yang tidak memberikan hak khususnya membayar THR kepada para karyawan.
