Kecelakaan di Jalan Panglima Aim

Ilham Ditembak di Dada Sebelah Kiri

DPO ini ketahuan, dikejar oleh pihak kepolisian langsung ke arah Pontianak,” jelas Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II B Sintang...

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK/RIZKY PRABOWO RAHINO
Kepala Pengamanan Lapas Kelas II B Sintang Ferry Hermawan saat diwawancarai awak media di Lapas Kelas II B Sintang, Kamis (5/1/2017) sore. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Berdasarkan informasi yang diterima oleh Pihak Lapas Kelas II B Sintang, Ilham sempat lakukan tindak pencurian kendaraan bermotor di daerah Sanggau sebelum kabur ke Pontianak dan alami insiden tabrak lari.

“DPO ini ketahuan, dikejar oleh pihak kepolisian langsung ke arah Pontianak,” jelas Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II B Sintang melalui Kepala Pengamanan Lapas Ferry Hermawan, Kamis (5/1/2017) sore.

Baca: Lapas Kelas II B Sintang Benarkan Ilham Adalah DPO Larikan Diri

Di Pontianak Timur, Polisi sudah menunggu dan mengepung. Karena ketahuan dikepung, DPO mencoba melarikan diri.

Naasnya, menabrak seorang pengendara roda dua hingga terseret dan meninggal di tempat.

“Ilham dilumpuhkan pihak Polresta Pontianak dengan cara ditembak di area dada kiri. Itu yang baru saya terima beritanya. Kebetulan anggota kami belum sempat mengecek ke sana. Pimpinan juga belum sempat berikan surat perintah untuk pengecekan ke Pontianak,” paparnya.

Ferry menegaskan pihaknya belum bisa membawa Ilham ke Lapas Sintang.

Lantaran Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan lalu lintas di Kawasan Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.

“Otomatis proses selanjutnya di sana dulu. Setelah kasus laka lantas, pindah ke Sanggau lagi untuk kasus pencurian. Nanti setelah kasus pencurian selesai dan vonis barulah kembali ke Sintang. Itu prosesnya, masih lama,” katanya.

Terkait hukuman, Ferry mengatakan pasti diakumulasikan sesuai kasus yang dilakukan oleh Ilham.

Vonis baru tetap ada, namun nantinya akan diatur teknisnya.

“Apakah vonis ini (kepemilikan narkoba;red) dulu dijalankan tanpa remisi dan segala macam yakni masa tahanan 8 tahun enam bulan. Kemudian baru jalani pidana laka lantas atau pencurian. Misalkan laka lantas dapat 5 tahun hukuman penjara, terus kasus pencurian dapat 5 tahun lagi. Ya total bisa 18 tahun,” jelasnya.

Ferry menambahkan terkait teknis saat menjalani hukuman juga akan diatur ke depannya.

“Teknisnya apakah menjalani pidana di sana dulu (Sanggau atau Pontianak;red) atau kah nanti dipindahkan di sini (Lapas Sintang;red) bersama berkasnya,” tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved