Public Service
Syarat Urus Izin Jalan Kendaraan dari Luar Daerah
Surat jalan kendaraan luar Kalbar diterbitkan oleh Polda Kalbar berdurasi tiga bulan dan dapat diperpanjang.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mohon informasi berapa biaya resmi mengurus izin jalan kendaraan luar daerah di Polda kalbar. Syarat apa saja yang yang dibutuhkan? Terimakasih atas bantuannya.
081372765xxx
Foto Copy KTP, STNK, BPKB, Cek Fisik
Terimakasih atas pertanyaannya. Kendaraan yang datang dari luar Kalbar wajib mengurus surat izin jalan kendaraan di Polda Kalbar.
Dokumen-dokumen yang dipersyaratkan di antaranya Foto Copy KTP pemilik kendaraan, STNK Kendaraan yang masih berlaku, Foto Copy BPKB dan dokumen pemeriksaan fisik kendaraan yang dikeluarkan oleh Samsat.
Keempat dokumen tersebut harus dilampirkan Subdit Gakum Polda Kalbar untuk diterbitkan surat jalan kendaraan luar dari Kalbar.
Surat jalan kendaraan luar Kalbar diterbitkan oleh Polda Kalbar berdurasi tiga bulan dan dapat diperpanjang.
Perlu diketahui, pengurusan surat jalan kendaraan luar Kalbar tidak dipungut biaya.
Diimbau kepada masyarakat agar dapat mengurus sendiri dan tidak menyuruh orang lain untuk mengurus.
Sumber: Kasubdit Gakum Polda Kalbar, AKBP Yulianto