Mayat di Hotel Benua Mas
Kisah Lengkap Tewasnya Sumirawati Oleh Pacar Sendiri di Kamar Hotel
Kapolresta Pontianak, Kombes Iwan Imam Susilo, mengungkapkan tersangka pembunuh Sumirawati adalah pacarnya sendiri, Novianto Ari Saputra (20)
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK -Hanya dalam hitungan jam polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menimpa Sumirawati (21).
Warga Jalur 2, Gang Karya Tani II, Jalan Pelabuhan Rakyat, Pontianak Barat ini ditemukan bersimbah darah di Kamar A5, Hotel BM di Jalan 28 Oktober, Siantan, Pontianak Utara, Rabu (28/12/2016) pukul 17.30 WIB.
Kapolresta Pontianak, Kombes Iwan Imam Susilo, mengungkapkan tersangka pembunuh Sumirawati adalah pacarnya sendiri, Novianto Ari Saputra (20). Dari pemeriksaan sementara, Ari mengakui perbuatannya.
Menurutnya, Ari menghabisi korban karena tidak terima dimarahi dan korban minta segera dinikahi. "Korban selama beberapa hari belakangan, menuntut untuk dinikahi," ungkap Kombes Iwan Imam saat jumpa pers di Mapolresta Pontianak, Kamis (29/12).
Kapolres menjelaskan kasus pembunuhan ini berawal, saat tersangka Ari dan korban bertengkar setelah berhubungan intim hingga terjadi kontak fisik.
Ari membenturkan kepala Sumirawati ke dinding dan meja sebanyak tiga sampai empat kali. "Korban mengalami pendarahan di kepala. Selanjutnya, karena korban masih melakukan perlawanan, tersangka mengeluarkan sebilah pisau dan menikam perut korban," jelas Kapolresta.
Usai melakukan aksinya, tersangka Ari pergi meninggalkan hotel menggunakan mobil sewaan Toyota Avanza putih KB 1747 SG. Mobil ini juga yang digunakan Ari dan Sumirawati saat datang ke hotel.
"Personel Jatanras Polresta Pontianak mendapatkan identitas pemilik mobil Avanza putih KB 1747 SG, dan menelusuri pemilik akhir mobil tersebut. Ternyata, sudah dua kali berpindah tangan. Akhirnya, personel mendapatkan penyewa mobil tersebut bernama Ari," ucap Kapolresta.
Tim Jatanras pun langsung menuju kediaman Ari, pukul 21.00. Namun, Ari tak ditemukan. Pengejaran terus dilakukan, hingga pukul 22.30, Ari ditangkap di Jalan Parwasal di rumah temannya.
Terpaksa Dilumpuhkan
Saat akan ditangkap, Ari berupaya melarikan diri di belakang rumah temannya. Ia terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di betis sebelah kanan. Kombes Iwan Imam mengatakan dari keterangan keluarga, mereka sama sekali tidak menyangka dengan kejadian ini.
Sebab, tersangka Ari sudah bertemu keluarga korban, dan menyatakan ingin menikahi korban. "Namun entah kenapa, beberapa hari sebelum kejadian, yang bersangkutan sudah mempersiapkan senjata (sebilah pisau dapur), untuk menghabisi nyawa korban," tuturnya.
Menurutnya, dari hasil autopsi yang dilakukan dokter forensik Polri di RSUD Sudarso, Kamis, pagi, diketahui ada luka di perut.
Bekas tusukan pisau, namun tidak begitu dalam. Kemudian ada bekas cekikan di leher, mata memar, dan bekas benturan di kepala bagian belakang. Benturan keras di kepala inilah yang diduga kuat menjadi penyebab kematian korban.
"Kami akan menindaklanjuti kasus ini. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 340 KUHP subsider Pasal 339 dan subsider Pasal 338. Ancaman 20 tahun penjara, karena memang ini direncanakan," tegas Kombes Iwan.
Gadai Motor