Mayat di Hotel Benua Mas
Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara
Hasil dari autopsi yang dilakukan terhadap jenazah korban oleh dokter forensik Polri di RSUD Sudarso pada Kamis (29/12/2016) pagi.
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Hasil dari autopsi yang dilakukan terhadap jenazah korban oleh dokter forensik Polri di RSUD Sudarso pada Kamis (29/12/2016) pagi.
Diketahui adanya luka di perut, bekas tusukan pisau namun tidak begitu dalam.
Baca: Usai Berhubungan Intim, Tersangka Habisi Sumirawati dengan Sadis
Kemudian pada bagian leher terlihat bekas cekikan.
Bagian mata terlihat memar, dan pada kepala bagian belakang ada bekas benturan.
"Untuk penyebab kematian adanya benturan keras di bagian kepala bagian atas. Saat ini tentunya kami akan menindaklanjuti kasus ini, pasal yang dikenakan adalah Pasal 340 KUHP subsider Pasal 339 dan subsider Pasal 338, dengan ancaman 20 tahun penjara, karena memang ini direncanakan," tegas Kapolresta.
Sebelumnya diberitakan, Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Iwan Imam Susilo menguraikan kronologis terungkapnya kasus pembunuhan terhadap seorang gadis bernama Sumirawati (21), yang terjadi di kamar A5, Hotel Benua Mas, Jalan 28 Oktober, Kelurahan Siantan, Pontianak Utara, pada Rabu (28/12/2016) sekitar pukul 17.30 WIB
"Berawal adanya informasi dari salah satu petugas room boy Hotel BM, di wilayah Polsek Pontianak Utara. Pada pukul 17.30, yang bersangkutan mendapati di kamar A5, terdapat korban dalam kondisi tertelungkup dan darah berceceran dimana-mana," ungkapnya, saat rilis tersangka dan barang bukti di Mapolresta Pontianak, Kamis (29/12).