Mayat di Hotel Benua Mas
Selain Ari, Ternyata Polisi Tangkap Dua Tersangka Lagi
Tersangka pembunuhan berencana, Novianto Ari Saputra alias Ari (20) merupakan warga Gang Dharma Putra 18, Jalan Khatulistiwa....
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tersangka pembunuhan berencana, Novianto Ari Saputra alias Ari (20) merupakan warga Gang Dharma Putra 18, Jalan Khatulistiwa, RT 001/ RW 029, Kelurahan Siantan Hilir, Pontianak Utara.
Baca: Daaaaar! Polisi Tembak Tersangka Pembunuhan di Hotel Benua Mas
Sementara tersangka yang menadah barang korban yang dijual tersangka Ari, ditangkap sebanyak dua orang.
Mereka adalah tersangka Nazori alias Gatot (33), yang merupakan warga Gang Makmur Bersama, Jalan Parwasal, Pontianak Utara.
Serta Asep Heryanto alias Asep (49), warga Komplek Delima Mas, Jalan Tanjungraya II, Pontianak Timur.
Para tersangka ditangkap, berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/3796/XII/2016/Resta pada tanggal 28 Desember 2016.
"Dari rentetan kejadian tersebut, ada beberapa barang bukti yang diamankan. Diantaranya adalah mobil yang digunakan, kemudian sepeda motor korban yang ternyata sudah digadaikan dan pada hari ini pun kami sudah mengamankan 480 (penadah) sebanyak dua orang. Sehingga tersangka yang ada di depan kita ini, selain pelaku juga ada dua tersangka penadah," ungkap Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Iwan Imam Susilo didampingi Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean, saat rilis tersangka dan barang bukti di Mapolresta Pontianak, Kamis (29/12/2016).