Tahun 2017, Ombudsman Tambah Objek Penilaian Kepatuhan
Ombudsman juga akan lebih memperbanyak data dan informasi pada aspek penilaian kompetensi penyelenggara layanan.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Lembaga Negara Pengawasan Pelayanan Publik Ombudsman RI pada tahun 2017 akan menambah cakupan jumlah objek penelitian dalam penilaian kepatuhan terhadap Undang Undang Pelayanan Publik.
Anggota Ombudsman RI Prof Adrianus Meliala mengatakan jumlah obyek penelitian yang ditambahkan adalah pada pemerintah daerah.
Ombudsman juga akan lebih memperbanyak data dan informasi pada aspek penilaian kompetensi penyelenggara layanan.
“Kompetensi penyelenggara layanan yang bakal dinilai mencakup efektifitas pengelolaan pengaduan, pelibatan masyarakat, survei kepuasan masyarakat serta pelaksanaan keterpaduan layanan,” katanya, Senin (26/12/2016).
Ombudsman RI pada awal Desember ini telah menghelat Anugerah Kepatuhan 2016 yang merupakan hasil penilaian kepatuhan kementerian / lembaga/ pemda terhadap standar pelayanan publik sesuai UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Tahun ini Ombudsman RI melakukan penilaian terhadap 12 ribu produk pelayanan publik di 25 Kementerian, 15 Lembaga, 33 Provinsi, 85 Kabupaten dan 55 Kota.
Jumlah entitas yang disurvei oleh Ombudsman meningkat dibandingkan tahun 2015 lalu yakni 22 Kementerian, 15 Lembaga, 33 Provinsi, 64 Kabupaten dan 50 Kota.