Polisi Pontianak Lumpuhkan Begal
BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Penadah Hasil Curas
Pelapor atau korban yang seorang wanita ini sempat terjatuh dan mengalami luka berat di bagian wajahnya, serta mengalami trauma
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean mengungkapkan, tak hanya berhasil membekuk dua orang tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) atau yang kerap disebut begal, yakni Julyadi Setiawan alias Yadi (23) dan Bias Dwi Putra alias Bias (22).
Pihaknya juga mengamankan satu orang tersangka tindak pidana pertolongan jahat (penadah) M Deri Abu Rizal alias Deri (23), Sabtu (24/12/2016) sore.
"Berdasarkan laporan yang kami terima, dengan nomor LP/ 3728/ XII/ 2016/ KALBAR/ RESTA PTK KOTA, Jum'at (20/12/2016) dengan pelapor Meiliana Glora. Dia merupakan korban di lokasi Jalan Sulawesi beberapa waktu lalu. Lalu beberapa waktu terakhir kejadian serupa marak di Kota Pontianak, kami berupaya maksimal menemukan para pelaku yang meresahkan ini," ungkapnya saat rilis tersangka dan barang bukti di Polresta Pontianak, Sabtu (24/12/2016) malam.
Kasat Reskrim menguraikan kronologis kejadian, pada Senin (12/12/2016) sekitar pukul 15.15 WIB, terjadi tindak pidana Curas dengan modus tersangka menggunakan sepeda motor datang dari arah belakang, dan kemudian tiba-tiba memukul tengkuk leher korban.
"Tersangka kemudian merampas satu buah tas yang berisikan satu unit laptop merek Acer warna hitam, 1 unit Hp Lenovo A 6000 warna hitam dengan Imei 1: 868087029733670 dan Imei 2: 868087029733688, dompet yang berisikan uang Rp 260 dan surat-surat penting lainnya," urainya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 6,5 juta, dan kemudian melaporkan ke Polresta Pontianak, Jumat (20/12/2016).
"Pelapor atau korban yang seorang wanita ini sempat terjatuh dan mengalami luka berat di bagian wajahnya, serta mengalami trauma," jelasnya.
Personel Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak melakukan penyelidikan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).
"Berawal dari tertangkapnya pelaku tindak pidana pertolongan jahat, selaku penadah yakni tersangka Rijal dan Nanda yang menyebutkan bahwa Hp dan Laptop sesuai dengan LP diatas, didapat dari seseorang yang patut diduga pelaku Curas, tersangka Yadi dan Bias," terang Kasat Reskrim.
Tersangka Bias ini sudah masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) dengan No: DPO/227/IX/2016/Reskrim dan dengan laporan polisi nomor; LP/2542/VIII/2016/KALBAR/RESTA PTK KOTA.
"Kemudian tersangka Nanda menyebutkan telah menjual Laptop kepada tersangka Deri. Personel Jatanras lalu melakukan pengejaran terhadap tersangka Deri yang informasinya berada di Jalan Pancasila V," ujarnya.
Personel Jatanras kemudian berhasil mengamankan tersangka Deri di kediamannya di Gang Sidodadi 1, Jalan Pancasila V, Pontianak Kota sekitar pukul 15.45 WIB.
"Dari hasil interogasi, tersangka Deri mengakui telah menerima gadai Laptop merek Acer dari tersangka Nanda dan tersangka Yadi seharga Rp 1 juta," terangnya.
Barang bukti berupa laptop tersebut ternyata telah dijual kembali kepada seseorang yang tidak dikenal, melalui media sosial seharga Rp 1,9 juta.