Guru SMAN 7 Dibunuh

26 Adegan yang Renggut Nyawa Guru SMAN 7 Pontianak

Serta para saksi termasuk Rosalina yakni mantan pacar tersangka atau pacar korban Ahmad Irwanda dan saksi Denni tetangga kamar kost dari ‎Rosalina.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Rizky Zulham
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Polresta Pontianak mengelar reka ulang kasus pembunuhan guru seni SMA, Ahmad Irwanda di indekos Manda, Gang Ilham 2, Jalan Ilham, Pontianak, Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (15/12/2016) sekitar pukul 10.00 WIB. Tersangka Higinus Dhichy Putra dan saksi Rosalina memperagakan sebanyak 24 adegan yang akhirnya menewaskan korban dengan luka tusukan. 

Laporan Wartawan Tribun POntianak, Hadi Sudirmansyah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ada 26 adegan yang di peragakan tersangka Higinus Dhichy Putra saat mengikuti reka ulang kasus pembunuhan terhadap guru seni budaya SMAN 7 Pontianak alm Ahmad Irwanda pada Kamis (15/12/2016).

Reka ulang tersebut aparat penyidik Satreskrim Polresta Pontianak juga di hadiri kejaksaan negeri Pontianak dan kuasa hukum tersangka yakni dari tim advokasi dan ko‎nsultasi hukum MAD Prov Kalbar.

Serta para saksi termasuk Rosalina yakni mantan pacar tersangka atau pacar korban Ahmad Irwanda dan saksi Denni tetangga kamar kost dari ‎Rosalina.

Peran reka ulang yang di lakoni langsung ol‎eh tersangka ini mendapat penjagaan ketat dari aparat kepolisian Sat Sabhara Polresta Pontianak dan anggota Polsek Pontianak kota ini dimulai dari tersangka mendatangi kost saksi yang berada di Jalan Ilham Gang Ilham 2.

Kemudian berlanjut tersangka masuk ke rumah kost serta mengedor kamar nomor K9 yakni kamar saksi Rosalina, hingga terjadinya cekcok dan pertengkaran antara Korban, Saksi dan tersangka di depan kamar K9.

Baca: Rekonstruksi Ulang Pembunuhan Guru SMAN 7 Pontianak Dikawal Polisi Bersenjata

Dan terus adegan penusukan yang di lakukan tersangka terhadap korban di hadapan saksi Rosalina dan Saksi Deni, sampai akhirnya para warga bersama polisi mengamankan tersangka di depan kost.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Andi Yul Lapawesean menuturkan 26 adegan yang menghadirkan tersangka dan para saksi ini berjalan lancar dan tak ada di temukan fakta baru.

"Tidak ada fakta baru, semua sesuai dengan hasil pemeriksaan, untuk ancaman pada tersangka dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 dan 351 KUHP,"katanya.

Pada kesempatan Kasat Reskrim menceritakan latar belakang kasus yang berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka yakni kasus ini di latar belakang rasa sakit hati dan cemburu tersangka kepada saksi Rosalina karena telah memiki pacar baru yakni korban.

"Sempat terjadi cekcok pengancaman yang terlontar dari tersangka kepada saksi Rosalina, baik melalui media sosial dan SMS saat ketemu langsung,"Pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved