Pemkab Kapuas Hulu Segera Berlakukan Tarif Pajak Penangkar Sarang Burung Walet
Untuk menjalankan regulasi aturan tersebut, Pemkab Kapuas Hulu, bermitra dengan Kecamatan dan Desa.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Untuk mendongrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu sedang berusaha mengkaji pengenaan tarif pajak dari penangkaran sarang burung walet.
"Aturan itu sudah mulai kita godok, serta masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat. Supaya masyarakat memiliki kesadaran untuk mau membayar pajaknya," ujar Kepala DPPKAD Kabupaten Kapuas Hulu Mohd. Zaini kepada wartawan, Kamis (15/12/2016).
Dalam hal ini Pemkab Kapuas Hulu sudah ada Peraturan Bupati (Perbup), berkenaan dengan besaran tarif pajak yang akan diberlakukan.
Tentunya, tidak berdasarkan skala besaran volume sarang burung walet itu.
"Mungkin kita lihat berapa banyak penghasilan mereka dalam setahun. Jadi sesuai dengan kemampuan mereka untuk membayar,” jelasnya.
Untuk menjalankan regulasi aturan tersebut, Pemkab Kapuas Hulu, bermitra dengan Kecamatan dan Desa.
Sedangkan saat ini sifatnya sudah penangkaran.
"Kita minta peran aktif pemerintah kecamatan, dan desa menyampaikan kepada masyarakat masalah penerapan aturan itu," ucapnya.
Mohd. Zaini MM mengimbau, kepada masyarakat Kapuas Hulu yang menangkar sarang burung walet, agar lebih proaktif membantu pemerintah ketika regulasi penarikan pajak sarang burung walet sudah diberlakukan.
"Saya harap masyarakat bisa membantu Pemda, karena adanya pajak tersebut nantinya akan membantu Pemda menjalankan roda pembangunan di Kabupaten Kapuas Hulu," ungkapnya.