Waspada Begal, Ini Tips Menanggulangi Ala Pengamat Hukum
Namun, korban diminta untuk mengikutinya ke ATM atau ke bengkel terdekat yang diinginkan pelaku.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Pengamat Hukum Untan Turiman Fachturaman menilai, kejahatan berkembang selaras dengan perkembangan masyarakat dan lajunya pembangunan, apalagi jalanan yang semakin lebar dan sepi dan dimanfaatkan sebagai kesempatan untuk modus kejahatan. Berikut Analisanya:
Modus kejahatan jalanan terus berkembang menyesuaikan kondisi dan keadaan. Kejahatan yang dulunya dilakukan secara sembunyi-sembunyi, sekarang ini sudah dilakukan dengan terbuka.
Berbagai cara yang dilakukan para pelaku kejahatan, untuk melumpuhkan dan mengelabui korbannya. Modus yang saat ini terbilang baru adalah perampokan dengan modus tabrakan mobil atau motor.
Pelaku biasanya menggunakan mobil sewaan atau motor dan lebih dari tiga orang. Mereka mengincar pengendara yang berkendaraan seorang diri. Setelah mendapatkan targetnya, pelaku dengan sengaja menabrakan mobil yang dikendarainya ke mobil korban.
Hal ini pasti membuat korban turun untuk memastikan kerusakan dan meminta pertanggungjawaban. Pelaku kemudian meyakinkan korbannya dan bersedia mengganti semua kerugian akibat kecelakaan itu.
Namun, korban diminta untuk mengikutinya ke ATM atau ke bengkel terdekat yang diinginkan pelaku.
Tentang bagaimana menanggulangi, pertama adalah kewaspadaan diri dengan memperhatikan kondisi dan sebaiknya perlu ada teman yang menemani, kedua perlu kerjasama dengan masyarakat karena hari ini, ikatan sosial lebih terhubung dengan peralatan sehingga perlu ada info keamanan pada jalan tersebut.
Ketiga dengan melakuan patroli keliling polisi yang rutin dengan pemetaan wilayah yang rawan kejahatan.
Perlu kehati-hatian oleh elemen masyarakat dan polisi serta perorangan harus memperhatikan modus terbaru, seperti berikut ini modus kejahatan lainnya yang saat ini sedang marak adalah 'Tebar Dokumen'.
Pelaku sengaja menebar amplop berisi dokumen penting aspal di jalanan bersama dengan selembar cek bernilai miliaran rupiah. Sasaran pelaku adalah mereka yang menemukan dan berniat baik untuk mengembalikan amplop tersebut.
Saat korbannya menelpon, pelaku akan berpura-pura sangat berterimakasih dan akan memberikan uang karena kebaikan korban mengembalikan dokumen penting itu.
Pelaku kemudian meminta korban menyiapkan nomor rekening dan akan dipandu menerima transferan uang dari pelaku. Secara tidak sadar, korban malah dibuat mengirimkan uang kepada pelaku.
Modus penipuan yang menguras untuk mengirimkan pulsa dan uang tabungan ini sudah kerap terjadi. Untuk memerangi faktor kemiskinan ini, tentu polisi tidak dapat bertindak sendiri.
Dalam hal ini polisi harus menjalin kerja sama dengan pihak-pihak terkait. Misalnya dengan pemerintah daerah, departemen sosial, tokoh-tokoh masyarakat, Lembaga Sosial Masyarakat (LSM), dan lain sebagainya.
Adapun program yang dapat dibuat utamanya bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan dengan cara perluasan lapangan dan kesempatan kerja. Polisi harus memiliki andil dalam program-program pengentasan kemiskinan seperti ini.
Kendati hal ini tidak langsung bersentuhan dengan tugas kepolisian, tapi perlu diyakini bahwa kemiskinan adalah sumber dari segala masalah, termasuk implikasinya dalam bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Tindakan polisional pada waktu dan tempat tertentu Di dalam ilmu kepolisian dikenal adanya istilah faktor korelatif kriminogen (FKK), yakni faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak kejahatan. Faktor-faktor inilah yang menjadi penyebab terjadinya tindak kriminalitas.
Faktor ini akan makin tumbuh subur karena sistem yang mengatur, sarana, dan prasarana yang ada tidak memadai serta tidak bisa mengakomodasikan persoalan yang muncul.
Berbagai perilaku yang menyimpang itu kerap muncul dalam berbagai aktivitas masyarakat, baik di lingkungannya maupun di lokasi-lokasi aktivitas masyarakat lainnya, seperti di areal pemukiman, perkantoran, pertokoan, mal, dan pusat-pusat hiburan maupun lokasi-lokasi wisata.
Selain itu bisa pula terjadi di lokasi-lokasi kepentingan umum seperti terminal bus, stasiun kereta api, pelabuhan, bandara ataupun tempat-tempai ibadah.
Di lokasi-lokasi inilah yang memungkinkan terjadinya kejahatan jalanan, sehingga di tempat-tempat kegiatan ini perlu diantisipasi secara maksimal oleh aparat kepolisian.
Dalam istilah kepolisian bentuk dan tempat kegiatan ini dikenal sebagai police hazard (PH), suatu aktivitas atau lokasi yang dimungkinkan terjadinya masalah polisional.