Warga Dipukul Oknum Jukir

Gigi Geraham Nazila Patah, Ini Hasil Visum Lengkap Kepolisian

Hal itu disampaikan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Mariana, AIPDA Pujianto yang juga merupakan kesatuan dari Polsek Pontianak Kota.

Penulis: Syahroni | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SYAHRONI
Bhabinkamtibmas Kelurahan Mariana, AIPDA Pujianto 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Juru Parkir (Jukir) yang menjadi terlapor terhadap kasus penganianyaan dijerat pasal 351 dengan hukuman diatan 5 tahun penjara.

Hal itu disampaikan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Mariana, AIPDA Pujianto yang juga merupakan kesatuan dari Polsek Pontianak Kota.

"Kita sebagai pihak polisi tentu langkah pertama dilakukan adalah mediasi untuk kedua pihak, namun tidak ada kesepakatan. Setelah itu dilanjutkan visum ternyata hasil visum menyatakan kalau korban memang positif mengalami kekerasan dan gigi gerahamnya patah," ungkap AIPDA Pujianto.

Ia menjelaskan kronologis awalnya bahwa ada informasi pemukulan di parkiran, dan diamankan oleh polisi sektor KP3 Laut. Kemudian didorong ke Polsek Pontianak Kota.

Baca: Jukir Lakukan Penganiayaan Terancam Kurungan Lima Tahun Penjara

Berdasarkan keterangan dari dua belah pihak awalnya penganiangaan tersebut terjadi karena, korban membayar uang parkir Rp 2 ribu untuk dua sepeda motor, tapi Jukir bernama Manto, yang juga merupakan orangtua dari terlapor tidak mau mengambil uangnya dan meminta Rp 4 ribu untuk dua motor.

Terjadilah cekcok mulut, sehingga Manto melemparkan uang tersebut dan jatuhlah ketanah serta Manto mengucapkan kata-kata kasar, " saya pun tidak miskin kalau tidak mengambil uang dari kamu, bahkan 20 orangpun kalau tidak saya ambil saya tidak miskin," ujarnya.

Lalu datanglah anak dari Manto, yang bernama Rahmad Fathoni dan langsung memukul korban Nazila, berkali-kali dan menyebabkan helm yang dipakai ibu muda tersebut rusak dan giginya patah.

Lebih lanjut disampaikannya dengan adanya kejadian tersebut, "dilakukanlah pemeriksaan terhadap kedua belah pihak, dan dilakukan mediasi," ujarnya.

Namun kasus dilanjutkan dengan dilakukan visum dan terdapat bekas penganianyaan dimana gigi graham korban tersebut cacat.

Diakuinya juga bahwa pihak polisi dalam kasus ini berada ditengah-tengah melakukan sesuai dengan prosedur yang ada. Serta tidak bisa melakukan intervensi.

"Ini harus menjadi pembelajaran untuk semua Jukir yang ada, jangan sampai hal serupa terjadi," ungkapnya.

Kota Pontianak merupakan kota jasa, jangan sampai dirusak citranya terhadap para parkir yang ada.

Karena disampaikannya juga beberapa waktu lalu,  ada kasus yang terjadi di Jalan Pancasila dimana ada korban pemerasan dari oknum jukir dan kebetulan korban tersebut adalah seorang Polwan yang diminta bayar parkir Rp 5 ribu untuk motor dan sempat terjadi cekcok dan dilaporkan juga namun dilakukan mediasi karena korban merasa kasihan terhadap pelaku jika dipidanakan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved